Bagaimana Kondisi Para Pekerja Sritex Setelah Perusahaan Diputus Pailit?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa aktivitas operasional Sritex bakal tetap melangkah normal meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

“(Operasional) melangkah normal,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.Iwan menyatakan bahwa 50.000 tenaga kerja Sritex Grup saat ini tetap mempunyai semangat nan sama. Ia juga menekankan bahwa semua pihak, termasuk direksi, komisaris, dan tenaga kerja Sritex, perlu membangun semangat nan kuat untuk menghadapi situasi ini.

Karyawan Kompak Kenakan Pita Hitam

Ribuan tenaga kerja Sritex secara serentak mengenakan pita hitam bertuliskan "Selamatkan Sritex" setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pada Senin, 28 Oktober 2024, ribuan tenaga kerja tetap masuk kerja dengan pita hitam di lengan kiri.

Manajer HRD dan Human Capital Sritex Group, Sri Saptono Basuki, menjelaskan bahwa pita hitam tersebut melambangkan kebangkitan. Ia menambahkan bahwa para tenaga kerja bakal berjuang berbareng demi kelangsungan hidup family mereka.

Sri Saptono juga menyatakan bahwa para pekerja tetap berambisi perusahaan dapat bangkit kembali dan meraih kejayaan seperti sebelumnya. "Kami berambisi PT Sritex kembali berhasil menghidupi ribuan tenaga kerja dan memberikan kontribusi perekonomian wilayah dan masyarakat," katanya.

Wamenaker Pastikan Nasib Para Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, nan lebih dikenal dengan julukan Noel, mengunjungi pabrik Sritex Tbk. di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Tujuan kedatangannya adalah untuk memastikan nasib para pekerja dan mengonfirmasi bahwa tidak bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan setelah putusan pailit. Kehadiran Noel diterima langsung oleh Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Ratusan tenaga kerja dan pekerja perusahaan itu juga turut menyambutnya. 

"Bisa kami laporkan kepada Bapak bahwa pagi hari ini seluruh karyawan-karyawati kami tidak ada nan mengalami keterlambatan pembayaran bayaran mereka," ucap Wawan saat memberikan sambutannya. 

Iklan

Menanggapi rumor mengenai efisiensi nan kurang menggembirakan, dia memastikan bahwa tidak bakal ada PHK bagi karyawan. Ia menjelaskan bahwa meskipun efisiensi bakal dilaksanakan, keputusan mengenai efisiensi tersebut diambil berasas pertimbangan bisnis.

SPN: Bukan Kasus Perdana

Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menyatakan bahwa pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukanlah kasus nan pertama kali terjadi. Beberapa perusahaan di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah lebih dulu berakhir beraksi tahun ini akibat pailit alias kebangkrutan.

“Di sektor garmen ada beberapa perusahaan nan memang kondisinya sulit,” ucap Ketua Bidang Riset, Penelitian dan Pengembangan Organisasi SPN, Sugianto, saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Oktober 2024.

Sugianto mencontohkan, kondisi pailit dialami oleh pabrik tekstil di Pekalongan. Pada Kamis, 12 September 2024, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Permohonan pailit diajukan oleh mantan tenaga kerja mereka.

Kepada para pekerja korban PHK, Sugianto mengingatkan perihal nan kudu dipersiapkan adalah mental dan emosi untuk berjuang. Sebab, menurut dia, perjuangan tak bakal mudah dan cepat, tapi bakal terus-menerus.

SUKMA KANTHI NURANI  | MYESHA FATINA RACHMAN | LINDA LESTARI | SEPTIA RYANTHIE | HAN REVANDA PUTRA 

Pilihan Editor: 4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis