TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tetap belum mengungkap rincian tentang penetapan bayaran minimum provinsi alias UMP 2025, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin. Prabowo memanggil sejumlah menterinya ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin siang, 25 November 2024 untuk rapat internal.
Yassierli hanya mengatakan bahwa pemerintah menargetkan rumusan UMP untuk keluar pada akhir November alias awal Desember 2024.
“Kemarin saya udah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan pengarahan dari beliau. Saya targetkan sebenarnya akhir bulan ini rumusannya bakal keluar,” ujarnya saat ditemui wartawan usai aktivitas Social Security Summit 2024 nan digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Meski sudah ada target, Yassierli tetap bakal menunggu pengarahan Prabowo sebelum finalisasi peraturan menteri ketenagakerjaan tentang UMP. Kemudian, dia bakal menghadap Prabowo sekali lagi sebelum merilis permenaker.
“Biarkan dulu kami merumuskan sesuai pengarahan beliau, sesudah itu kelak kami bakal menghadap beliau untuk terakhir kalinya. Sesudah itu, kami bakal edarkan peraturan menterinya kepada para gubernur,” kata Yassierli. “Akhir bulan ini alias awal bulan depan.”
Menteri itu menuturkan perihal nan sama ketika ditanya oleh wartawan usai sowan dengan Prabowo. Menurut Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, belum banyak nan bisa dibeberkan dari hasil diskusinya dengan Prabowo.
Ia hanya hanya menekankan bahwa pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan menerima aspirasi semua pihak, termasuk buruh.
“Ya mencari titik temunya itu kelak dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini, ya, kondisi ekonomi dan segalanya,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024, usai rapat internal dengan Prabowo.
Kementerian Ketenagakerjaan menunda tanggal penetapan UMP maupun bayaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, bayaran minimum 2025 bakal ditetapkan pada Kamis, 21 November lalu.
Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai lantaran menunggu kembalinya Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo mengakhiri kunjungan kerja selama 21 hari pada Ahad, 24 November 2024.
Buruh Tolak Draf Permenaker
Partai Buruh berbareng Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rumusan awal permenaker tentang UMP 2025, nan membagi dua kategori bayaran minimum berasas kategori industri ialah industri padat karya dan industri padat modal.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, menilai draf permenaker tentang UMP 2025 bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebab, dia menjelaskan lewat keterangan tertulis nan dikonfirmasi Tempo kemarin, dalam keputusan MK itu hanya tercantum empat aspek nan perlu dipertimbangkan untuk kenaikan UMP. Keempat aspek itu adalah inflansi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu (α), dan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli menanggapi penolakan itu dengan menegaskan bahwa pembagian bayaran minimum dalam dua kategori hanya sebatas bahan obrolan awal. “Oh, itu (pemisahan bayaran minimum) kan buat diskusi-diskusi awal,” kata dia ketika ditemui di kantornya kemarin.
Ia menambahkan, buahpikiran pemisahan bayaran minimum menjadi dua kategori dibahas dalam pertemuan-pertemuan mengenai dengan pembahasan bayaran minimum 2025. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan nan mengalami kesulitan finansial.
Menurut dia, permenaker terbaru soal bayaran minimum kemungkinan besar tidak bakal membedakan bayaran minimum berasas dua sektor industri. “Kayaknya kita nggak ke sana (upah minimum dibagi dua kategori dalam permenaker),” katanya.
Daniel A. Fajri dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.