Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan peran pemerintah dalam upaya pengamanan PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex hanya sebagai fasilitator. Raksasa tekstil itu sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas gugatan nan diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Airlangga menyatakan support nan diberikan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex hanya dalam corak non finansial. Ia menjawab pertanyaan tentang opsi biaya talangan alias bailout dari pemerintah. “Sejauh ini kan kita penyedia saja,” kata Airlangga saat ditemui di instansi Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 November 2024. 

Airlangga menekankan pemerintah mematuhi keputusan pengadilan nan sudah ada. Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian nan diajukan PT Indo Bharat Rayon perihal penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU). Buntut dari itu, Sritex akhirnya dinyatakan pailit melalui putusan perkara dengan Nomor Register Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Sritex mencatatkan keahlian finansial nan jelek selama beberapa tahun belakangan. Perusahaan itu mempunyai utang upaya kepada kreditur sekaligus penggugatnya, ialah PT Indo Bharat Rayon sebesar Rp 100.308.838.984.

Raksasa tekstil itu mempunyai total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 alias sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101 alias sekitar Rp 23 triliun. 

Iklan

Tanggungan finansial jangka panjang Sritex didominasi oleh utang bank sebesar US$ 809.994.386 alias Rp 12,7 triliun. Sritex mempunyai utang bank jangka panjang kepada 28 bank.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah pengamanan terhadap 50 ribu pekerja Sritex. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Ketenagakerjaan.

M. Raihan Muzzaki, Hammam Izzuddin, dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Anggota Komisi III: Semua Mendag 2015-2023 Harus Diperiksa

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis