Bahas RUU TNI, Hadi Contohkan Prajurit AL Bisa Jabat Dirjen di KKP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 14:21 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut prajurit TNI AL dapat menduduki kedudukan setingkat Dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan jika RUU TNI disahkan. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut prajurit TNI Angkatan Laut dapat menduduki kedudukan setingkat Direktur Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika Rancangan Undang-undang (RUU) tentang TNI disahkan. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut prajurit TNI Angkatan Laut dapat menduduki kedudukan setingkat Direktur Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jika Rancangan Undang-undang (RUU) tentang TNI disahkan.

Hadi menilai KKP memerlukan ahli-ahli di bagian kelautan nan berasal dari prajurit TNI AL aktif. Namun, dia mengatakan ilustrasi ini belum masuk dalam pembahasan dalam RUU TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya adalah KKP. Ini belum dalam pembahasan. Di situ diperlukan skill di bagian kelautan. Maka dibutuhkan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki kedudukan setingkat Dirjen. Ini satu contoh, tapi belum masuk dalam pembahasan. Tapi kelak arahnya ke sana," kata Hadi usai aktivitas 'Dengar Pendapat Publik Terkait RUU Polri dan TNI' di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).

Hadi mengakui prajurit TNI/Polri aktif dapar bekerja di kementerian/lembaga negara. Ia juga mengatakan tugas TNI di kementerian/lembaga bukan untuk kepentingan politik praktis, melainkan menjawab kebutuhan dari kementerian/lembaga.

Meski begitu, dia mengatakan kedudukan itu kudu disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga terkait.

"Iya, TNI/Polri aktif bisa jabat di kementerian dalam pembahasan kelak diperluas namun sesuai kebutuhan K/L dan sesuai kebijakan presiden," katanya.

RUU tentang TNI sekarang sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Beberapa rumor krusial di draf RUU TNI mengatur rencana penambahan pemisah pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional