Bahlil Imingi PBNU Kelola Tambang Besar usai Disetujui Jokowi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji memberikan izin upaya pertambangan (IUP) tambang besar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Saya merasa bangga terhadap NU lantaran saya lahir dari kandungan ibu nan kader NU," ucap Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

"Karena itu, tidak lama lagi saya bakal teken IUP untuk kasih PBNU lantaran prosesnya sudah nyaris selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya disambut riuh mahasiswa NU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menekankan langkah tersebut sudah berasas pengarahan dan pertimbangan beberapa menteri mengenai di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Ia menegaskan izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Khusus untuk NU, Bahlil berjanji memberikan konsesi tambang nan cukup besar.

"Kita bakal memberikan konsesi batu bara nan cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada nan tidak setuju mau kau apain dia?" sambungnya disambut teriakan setuju peserta kuliah umum.

Izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan itu akhirnya resmi disahkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diundangkan pada 30 Mei 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

Pasal 83A ayat 2 menegaskan bahwa WIUPK itu berasal dari wilayah jejak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan norma untuk melakukan aktivitas upaya pertambangan batu bara.

Walau direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin alias kepemilikan sahamnya di badan upaya tersebut. Harus ada persetujuan menteri mengenai terlebih dahulu.

"Izin upaya pertambangan unik (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," tulis pasal 83A ayat 3.

Ormas keagamaan nan mau mengelola pertambangan kudu mencatatkan kepemilikan saham kebanyakan di badan usaha. Mereka kudu menjadi pengendali.

Lalu, badan upaya milik ormas keagamaan nan mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga bertindak terhadap hubungan pemegang izin lama.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertindak dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tegas pasal 83A ayat 6 PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan upaya milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden," tutup pasal 83A ayat 7.

(skt/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional