TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia tidak mau buru-buru menerapkan pengetatan bahan bakar minyak alias BBM subsidi. Pasalnya, sistem tersebut bakal berakibat pada beberapa golongan masyarakat, termasuk petani dan nelayan.
"Kan tidak boleh terburu-buru, lantaran kita kudu tahu akibat ketika diimplementasikan di tingkat nelayan petani. Kita lagi uji coba terus," ujarnya saat Peninjauan pameran perangkat berat dalam rangka memperingati hari jadi pertambangan dan daya ke-79 di Monumen Nasional, Kamis 10 Oktober 2024.
Bahlil menyebut bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang menyelesaikan patokan mengenai penerapan subsidi BBM. Ia mengungkapkan bahwa izin tersebut sudah mendekati tahap finalisasi. "Apakah nantinya di era Pak Jokowi alias Pak Prabowo, itu hanya persoalan waktu saja," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari Antara pemerintah tampak maju mundur dalam menerapkan pengetatan BBM bersubsidi ini. Awalnya, pengambilan keputusan untuk pembelian Solar dan Pertalite bakal dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2024, kemudian diundur 1 September dan akhirnya jadi 1 Oktober.
Namun, Bahlil menyatakan bahwa pengetatan pengedaran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran tidak dapat diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 sesuai rencana, lantaran persiapan nan belum memadai. “Feeling saya belum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat, 20 September.
Selanjutnya, menurut bahlil, formulasi kebijakan nan dikeluarkan itu nantinya kudu didistribusikan secara setara ke tingkat petani dan nelayan. Bahlil mengatakan pembelian BBM bersubsidi baru bakal dilaksanakan setelah adanya peraturan Menteri (Permen).
Iklan
Ia juga menjelaskan ke depannya, izin mengenai pembelian BBM bersubsidi bakal diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM), bukan lagi berasas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM nan saat ini sedang dalam proses revisi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa patokan tersebut awalnya direncanakan untuk diterapkan pada 17 Agustus 2024, namun kudu ditunda lantaran tetap dalam tahap finalisasi.
Rachmat menegaskan bahwa patokan baru ini tidak bermaksud untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan diterima oleh mereka nan betul-betul membutuhkan.
Pilihan editor: Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut