TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal segera mendapatkan izin upaya pertambangan (IUP) dengan badan usaha. Lahan hasil penciutan milik jejak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu sudah bisa diberikan kepada organisasi keagamaan. “NU nan sudah kami lihat, NU membikin badan usahanya,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Bahlil mengatakan, pemerintah bakal mempercepat proses pemberian izin badan upaya nan dibentuk NU, meski saat ini tetap tahap proses. “Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka jika sudah kami kasih,” katanya.
Bahlil mengatakan, PBNU tengah memproses badan upaya nan dipergunakan untuk mengelola WIUPK. Adapun lahannya adalah eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermulai dari janji Presiden Joko Widodo dalam muktamar PBNU pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP kepada generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan.
"Saya juga mau memberi konsesi Minerba, nan pengin bergerak di upaya nikel misalnya alias batu bara alias tembaga. Silakan," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsesi ini bermaksud untuk memperkokoh kemandirian dan kewirausahaan sosial di Nahdlatul Ulama dan menjadi bagian krusial dari kebijakan transformasi nan sedang dilakukan oleh pemerintah. Terutama, transformasi hijau nan berkepanjangan dan inklusif, transformasi digital ekonomi serta meningkatkan kelas UMKM.
Iklan
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengatakan pemerintah bakal segera merealisasikan pemberian izin konsesi lahan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsesi tersebut, kata Jokowi, bakal diberikan untuk digarap secara profesional.
"Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan nan gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU nan kecil-kecil," ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Kebijakan pemberian izin pertambangan untuk organisasi keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI