TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menjelaskan corak pengawasan nan dilakukan pemerintah setelah izin upaya pertambangan (IUP) dibagikan kepada pelbagai organisasi masyarakat alias ormas keagamaan.
“Jadi begitu mereka mencari partner untuk siapa nan bekerja sama, kami mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi agar mereka tak dikibulin,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Bahlil mengatakan, pemerintah sebenarnya memberikan dua skenario, ialah ormas keagamaan mengerjakan sendiri jika mampu, kemudian jika tak bisa maka bakal dicarikan mitra.
“Jadi kudu fair, nan pemegang IUP-nya juga mendapat untung nan bagus, nan mengerjakan sebagai kontraktor nilai pasar saja. Jadi fair,” ujarnya.
Bahli mengakui dirinya serta jejeran Kementerian Investasi sudah memahami praktik kerja di lapangan pertambangan. Ia juga sudah berkoordinasi dengan para pelaku pertambangan. “Yakinlah semuanya, niat kami baik untuk organisasi keagamaan,” katanya.
Iklan
Sebelumnya, Bahlil mengatakan pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berkedudukan dalam mengelola umat. "Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola professional, dicarikan partner yang baik," tuturnya, Senin, 29 April 2024.
Menurut Bahlil, klausul pembagian IUP untuk ormas keagaamann bakal dimuat dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bahlil mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan perlu dilakukan agar IUP tidak hanya dikuasai segelintir orang.
BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Sebelum Aturan Diteken Jokowi, Luhut Sempat Ribut dengan Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas