Baleg Pakai Putusan MK Jadi Tameng soal Terpidana Bisa Jadi Wantimpres

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 11 Sep 2024 21:00 WIB

Wakil Ketua Baleg menjelaskan pihaknya ikut norma pada putusan MK sebelumnya sebagai argumen memasukkan pasal terpidana di bawah lima tahun bisa jadi wantimpres Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias nan berkawan disapa Awiek. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan argumen terpidana balasan penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI. Ketentuan itu tertuang dalam RUU Wantimpres yang bakal disahkan DPR.

Pria nan kerap disapa Awiek itu menjelaskan Baleg mengikuti norma nan diatur berasas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, patokan serupa juga ada dalam UU Pilkada Nomor 10/2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada putusan MK waktu itu bahwa setiap pejabat ataupun pencalonan apapun itu kan tidak pernah dipidana dengan ancaman di atas lima tahun. UU Pemilu mengatur begitu, semuanya begitu," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9) malam.

Putusan MK nan dimaksud Awiek adalah Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 nan diketok pada 2017.

Awalnya, bunyi pasal nan diusulkan yaitu, "Untuk jadi personil Wantimpres RI tidak pernah dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih."

Namun, rapat Baleg tidak setujui jika anggota Wantimpres RI pernah dijatuhi balasan pidana di atas lima tahun.

Adapun pada rapat Selasa, pemerintah melampirkan sebanyak 52 butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rinciannya, 27 DIM berkarakter tetap, 8 butir mengalami perubahan substansi, 14 butir mengalami perubahan substansi, dan penambahan baru sebanyak 3 butir.

Saat ini RUU Wantimpres telah disetujui seluruh fraksi partai Baleg untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Awalnya, RUU Wantimpres mau mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, pemerintah tidak setuju dengan perubahan itu.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional