KPK: 732 Anggota DPR dan DPD Baru Sudah Lapor LHKPN

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 01 Okt 2024 14:04 WIB

Sebanyak 732 personil DPR dan DPD RI periode 2024-2029 telah melaporkan kekayaan kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 732 personil DPR dan DPD RI periode 2024-2029 telah melaporkan kekayaan kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 732 anggota DPR dan DPD RI periode 2024-2029 telah melaporkan kekayaan kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seluruh Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 sebagaimana nan dilantik hari ini telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Yakni sejumlah 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 580 Anggota DPR tersebut, kata Budi, sebanyak 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana. Sedangkan dari 152 personil DPD tercatat 67 berstatus sebagai petahana dan 85 sebagai non-petahana.

Budi menjelaskan LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan personil DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi calon nan berstatus petahana alias wajib lapor pada periode sebelumnya dapat menggunakan laporan periodik tahun 2023 nan disampaikan pada 2024.

Sedangkan bagi personil DPR dan DPD nan berstatus non-petahana alias bukan merupakan wajib lapor pada periode sebelumnya, maka kudu menyampaikan LHKPN baru.

"KPK telah mempublikasikan LHKPN personil DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya," ujarnya.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional