Bambang Pacul Sebut DPR Berpeluang Revisi UU KPK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 17:19 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menyatakan pihaknya membuka kesempatan untuk merevisi UU KPK. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menyatakan pihaknya membuka kesempatan untuk merevisi UU KPK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul Wuryanto menyatakan pihaknya membuka kesempatan untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Pacul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di kompleks parlemen, Rabu (5/6). Dia terbuka untuk menata ulang UU KPK lantaran menuai banyak perdebatan selama ini di publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bisa lakukan revisi lantaran ini sudah 2019 juga, UU-nya lah, udah lima tahun lah. Bisa kita tata ulang lantaran banyak nan komplain juga. Itu kira-kira," kata Pacul.

Dalam rapat tersebut, politikus PDIP itu mengaku telah mendengar keluhan Dewas mengenai kewenangan mereka nan banyak dibatasi. Pacul juga mencermati bahwa keterbatasan itu lantaran tidak diatur dalam UU KPK.

"Yang nomor satu ini solusinya kata Dewas adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mengatur tentang kewenangan Dewas," katanya.

Meski begitu, di sisi lain, Pacul tak menampik Dewas KPK juga mempunyai daya pukul nan cukup kuat. Sebab, Dewas juga bisa menjatuhkan hukuman hingga pemberhentian kepada Ketua KPK.

Pacul memahami bahwa keterbatasan kewenangan Dewas lantaran lembaga itu lahir secara mendadak. Pacul memahami itu lantaran dirinya ikut terlibat dalam menyusun UU tersebut.

"Memecat ketua bisa. Memberi hukuman nan melanggar bisa. Kemudian meningkatkan pangkat, remunerasi dihambat bisa. Artinya punya daya pukul juga sesungguhnya. Ada sisi-sisi di mana sepertinya ada kekuatan," katanya.

"Namun demikian bagi personil DPR, tentu dalam perihal ini, ini bakal pahami betul. Karena seperti tadi dikatakan bahwa UU dewas ini lahirnya mendadak. Kita juga ikut di lapangan," imbuh Pacul.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Herman juga mengkritik kegunaan dan kewenangan Dewas KPK nan dinilai lemah dan jauh dari harapan. Menurut Benny, Dewas KPK seperti macan ompong.

"Misalnya, memantau kewenangan ketua KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab, saya memandang ketika tidak ada Dewas dulu, tugas kewenangan KPK nan satu ini tidak jalan. Tapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan," ucap Benny di Komisi III DPR, Rabu (2/6).

"Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong," imbuhnya.

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional