Bamsoet soal Dilaporkan Gegara Wacanakan Amandemen UUD: Senyumin Aja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi dengan santuy mengenai dirinya nan dilaporkan ke Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) buntut wacana amandemen UUD 1945.

Menurutnya, pelapor tersebut apalagi tidak memahami konteks nan pernah dia sampaikan. Sehingga, dia tak ambil pusing dengan laporan tersebut.

"Senyumin aja lantaran barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," ujar Bamsoet saat ditemui di DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) , Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet menyatakan dengan tegas tidak pernah memberikan pernyataan bahwa semua ketua partai politik nan ada di DPR RI menyetujui mengamandemen UUD 1945.

Sebaliknya, dia hanya menyarankan andaikan perihal tersebut disetujui, maka bisa dilakukan revisi.

"Dari awal saya sudah tegaskan bahwa jika seluruh ketua Parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para personil DPD setuju dan memenuhi unsur 1 per 3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," jelas Bamsoet.

[Gambas:Video CNN]

Ia menekankan selalu melaksanakan tugasnya sebagai Ketua MPR sesuai dengan patokan nan berlaku. Karenanya, dia tidak terlalu memikirkan laporan nan dilayangkan kepadanya.

"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyebut MPR siap untuk mengamandemen UUD 45 dan parpol telah sepakat. Ia mengatakan bakal memberikan rekomendasi ke MPR periode selanjutnya untuk perihal tersebut.

"Kita mau menegaskan jika seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 nan ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem kerakyatan kita," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).

Mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) berjulukan Azhari kemudian melaporkan Bamsoet mengenai dugaan pernyataannya nan menyebut seluruh parpol sepakat melakukan amandemen UUD 1945.

Azhari beranggapan Bamsoet tak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili parpol lain sebagaimana pernyataannya tersebut.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan perihal tersebut lantaran kan nan saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari, Kamis (6/6).

Dalam berkas pelaporannya, Azhari mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan oleh Teradu mengenai pernyataan Teradu di media online nan menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya'," mengutip pokok pengaduan nan disampaikan Azhari ke MKD.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/6). Nazaruddin mengatakan MKD bakal melakukan verifikasi terlebih dulu.

(ldy/pra)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional