TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan sedang melanjutkan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor peralatan ubin keramik. Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti praktik dumping keramik asal Cina. "Saat ini KPPI sudah memulai penyelidikan perpanjangan pengamanan perdagangan terhadap impor keramik," kata Franciska dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Franciska mengatakan, sebelumnya sejumlah perusahaan produsen keramik nan terhimpun dalam Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) melaporkan dugaan praktik dumping kepada KPPI. Penyelidikan KPPI menemukan bukti awal dan bakal melakukan penyelidikan lanjutan
Penyelidikan tersebut sudah dimulai sejak Jumat, 21 Juni 2024 atas permohonan nan diajukan Asaki mewakili sejumlah perusahaan. "Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan nan disampaikan, KPPI menemukan kebenaran bahwa tetap terjadi kerugian serius alias ancaman kerugian serius nan dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural nan dilakukan," kata Franciska.
Dia menambahkan, KPPU tetap menerima laporan bagi pihak nan mempunyai kepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties paling lambat 1 Juli 2024. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI dengan kontak dan alamat Kantor Kementerian Perdagangan.
"Temuan awal KPPI terdapat kerugian serius alias ancaman kerugian serius pada industri keramik. Hal itu tampak dari utilisasi kapabilitas keramik nan terus merosot dalam setahun terakhir," katanya.
Menurunnya produksi dan serapan keramik dalam negeri dibarengi dengan meningkatnya jumlah impor kerakim dalam setahun terakhir. Mengutip info Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi lonjakan impor keramik asal Cina pada 2023, ialah sebanyak 600 ribu ton alias 4,49 persen dibanding tahun 2022.
Kemudian volume impor juga relatif naik dibanding produksi dalam negeri sepanjang 2021 hingga 2023 dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,42 persen. Menurut BPS, 88,57 persen impor keramik dikuasasi oleh Cina.
Ketua Umum Asosisasi Aneka Industri Keramik Indonesia alias Aaski, Edy Sunjaya, mengatakan pemerintah telah membahas persoalan lesunya permintaan dan produksi keramik nasional. Langkah nan bakal diambil pemerintah dalam waktu dekat, ialah rencana pemerintah menerbitkan bea masuk anti dumping (BMAD).
Iklan
Edy berbicara Kementerian Perindustrian juga telah mengusulkan agar izin soal impor, ialah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 untuk direvisi. "Semangat keberpihakan untuk memperkuat industri keramik dalam negeri juga ditunjukkan dengan terbitknya peraturan tentang Standar Nasional Indonesia untuk produk keramik," kata Edy saat dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Juni 2024. Regulasi tersebut diharapkan bisa memperketat impor keramik dari luar negeri.
Edy meyakini dumping keramik tersebut menjadi pemicu lesunya industri keramik dalam negeri saat ini. Berdasarkan catatan Asaki, utilitas produksi keramik dalam enam bulan terakhir hanya 65 persen. Jumlah tersebut turun sebanyak empat persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Memasuki kuartal ketiga 2024, Edy optimis produksi dan permintaan bakal keramik dalam negeri bisa melampaui target.
"Jika kebijakan antidumping bisa diimplementasikan dalam bulan Juli 2024, maka Asaki optimis sasaran 75 persen bisa tercapai," kata Edy kepada Tempo, Sabtu 29 Juni 2024.
Edy menduga praktik dumping keramik dipicu oleh subsidi pemerintah Cina terhadap industri keramik nan memicu terjadinya produksi berlebih. Kemudian adanya kebijakan antidumping di negara-negara Eropa, Timur Tengah dan Amerika Serikat, nan selama ini menjadi pasar utama ekspor keramik Cina.
Menurut dia dalam lima bulan terakhir industri keramik dalam negeri kehilangan potensi untung lebih dari 13 miliar USD. "Ini semestinya tidak perlu terjadi krena semua kebutuhan alias permintaan keramik nasional, baik dari sisi volume kebutuhan dan jenis keramik bisa terpenuhi oleh industri dalam negeri," katanya.
Untuk itu, dia menagih kesungguhan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk mencegah praktik dumping dalam industri keramik. Dia mendesak agar KADI melakukan penyelidikan secara komprehensif dan segera mengeluarkan hasil akhir investigasi antidumping terhadap produk keramik Cina dalam waktu dekat. "Keramik dari luar kudu dikenakan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) nan tinggi seperti di Amerika, ialah 200 persen-an dan bertindak untuk semua produsen dan eksportir," katanya.
Pilihan editor: Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor