Bank Mandiri Naikkan Target Pertumbuhan Kredit 2024 Menjadi 16-18 Persen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merevisi sasaran pertumbuhan angsuran pada tahun ini. Sebelumnya, sasaran pertumbuhan angsuran dibidik pada level 13 sampai 15 persen secara tahunan alias year-on-year (yoy). Namun kini, sasaran tersebut dinaikkan menjadi 16 sampai 18 persen yoy.

Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, mengatakan angsuran konsolidasi hingga Juni 2024 tumbuh 20,5 persen yoy. "Jauh di atas pertumbuhan angsuran industri nan berada di kisaran 12 persen," katanya dalam konvensi pers daring paparan keahlian Bank Mandiri kuartal II pada Rabu, 31 Juli 2024.

Per kuartal II 2024, penyaluran angsuran konsolidasi Bank Mandiri mencapai Rp1.532,35 triliun. Pertumbuhan ini, kata dia didorong oleh segmen wholesale nan tumbuh 27 persen yoy di tengah demand nan tetap baik dari pengguna segmen ini. Sementara angsuran di segmen retail Bank Mandiri tumbuh 10,8 persen yoy, nan juga di atas industri segmen retail nan berada di 8,6 persen yoy.

"Dengan memandang trajectory nan baik tersebut, kami merevisi guidance pertumbuhan angsuran menjadi sebesar 16 persen sampai dengan 18 persen yoy secara konsolidasi," ujar Darmawan.

Namun, Bank Mandiri tetap mempertahankan net interest margin (NIM) alias margin kembang pinjaman di level 5 sampai 5,3 persen. Sedangkan cost of credit (CoC) alias biaya angsuran tetap 1 sampai 1,2 persen.

Iklan

Darmawan menjelaskan, strategi pertumbuhan di segmen retail dilakukan dengan pendekatan ekosistem dan melalui sektor unggulan di masing-masing wilayah agar menghasilkan portofolio nan lebih berkualitas. Eksekusinya dilakukan melalui pengedaran kanal, baik di bagian maupun platform digital.

Dari sisi DPK, Darmawan menjelaskan bahwa perseroan konsentrasi menjadi mitra finansial nasabah. "Bank Mandiri menyediakan solusi finansial nan komprehensif melalui optimasi digital platform nan kami miliki."

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis