TEMPO.CO, Jakarta - Kepla Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras bukan merupakan peralatan kena pajak nan terdampak langsung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, bukan berfaedah beras tak bakal terdampak sama sekali oleh kebijakan itu.
Arief menjelaskan, meski beras tak dikenai PPN, ada komponen-komponen produksi lain nan terkena pajak. Ia mencontohkan, ongkos logistik kemungkinan bakal naik seiring dengan kenaikan PPN. Kenaikan ongkos produksi ini bakal memengaruhi nilai beras.
"Misalnya BBM naik. Beras ini kan diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung tapi pasti bakal ada dampaknya. Walaupun kelak (dampaknya) bisa diukur," kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Arief juga mengatakan, barang-barang selain beras nan dijual di rite alias supermarket bakal naik imbas kenaikan PPN. Meski beras tak dikenai PPN, tapi pengeluaran rumah tangga berpotensi bertambah untuk kebutuhan pangan. "Berarti kan pasti ada dampaknya, walaupun tidak signifikan," katanya.
Namun, Arief belum dapat memastikan seberapa besar potensi kenaikan nilai itu. Ia meyakini elastisitas nilai telah dihitung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam memutuskan kenaikan PPN ini.
Pemerintah bakal meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Harga peralatan dan jasa bakal naik, lantaran bisanya produsen dan penjual bakal membebankan pajak itu ke konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap melangkah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di beragam sektor.
"Artinya, ketika kami membikin kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi alias perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan apalagi waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat kerja berbareng Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.