Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024, Tersedia untuk Lulusan D3 hingga S2

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) membuka 751 susunan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Lowongan kerja sebagai CPNS di Bappenas kali ini terbuka bagi lulusan D3 hingga lulusan S2.

Bappenas dalam Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 mencantumkan jumlah susunan dan penempatan unit kerja untuk 750 susunan CPNS tersebut. Penempatan unit kerja bagi 750 susunan CPNS tersebut tersebar 45 direktorat 10 biro.

Untuk mengetahui rincian susunan dan penempatan CPNS Bappenas tahun 2024 dapat mengakses tautan berikut: https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/detail/seleksi-pengadaan-pegawai-negeri-sipil-pns-tahun-anggaran-2024753

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2024 PPN/Bappenas;

- Warga Negara Indonesia (WNI) nan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, setia dan alim pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

- Tidak berdomisili sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, alias personil Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis;

- Memiliki piagam dengan jenjang dan jenis kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan. Apabila mempunyai piagam dengan jenang pendidikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, maka dapat dilampirkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar; 

Iklan

- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;

- Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; 

- Pelamar tidak berstatus sebagai pelamar lulus seleksi calon ASN nan sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

- Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang alias sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); 

- Tidak mempunyai catatan alias keterlibatan dalam aktivitas pidana apapun nan dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Surat Keterangan Cakap Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat nan tetap bertindak wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PNS); 

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan nan dicabut status badan hukumnya; 

- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik personil badan lainnya selain di telinga selain nan disebabkan oleh ketentuan kepercayaan alias adat; 

- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri alias Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri alias Luar Negeri nan perguruan tinggi dan program studinya telah terakreditasi minimal "B/Sangat Baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan nan dibuktikan dengan tanggal kelulusan nan tertulis pada ijazah, dengan persyaratan IPK Diploma III (D-III)/Diploma IV (D-IV)/Sarjana (S1) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dan Pasca Sarjana/Magister (S2) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) dalam skala 4; 

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan Ijazah dan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; 

- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima Bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengusulkan pindah lembaga dengan argumen apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis