Bareskrim Periksa 21 Saksi di Korupsi Penerangan Jalan Umum ESDM

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 13:37 WIB

Dirtipidkor Bareskrim berkoodinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.

"Masih dalam tahapan pengumpulan perangkat bukti. (Sudah) 21 orang (saksi diperiksa)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menerangkan saat ini interogator juga tengah berkoodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Dia memastikan tidak bakal hambatan nan ditemukan interogator dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Termasuk melalui aktivitas pemeriksaan saksi-saksi dan kalkulasi kerugian finansial negara berbareng BPK RI," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah instansi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS, Kamis (4/7).

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa surat dan arsip mengenai hingga bukti elektronik seperti ponsel, laptop, hardisk, flashdisk, hingga komputer. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Arief menjelaskan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada tahun 2020. Berdasarkan lokasi, Arief mengatakan proyek itu dikerjakan pada tiga wilayah berbeda mulai dari barat, tengah, hingga timur Indonesia.

"Pada pokoknya mengenai dengan penyimpangan nan diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan penyelenggaraan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," tuturnya.

Polisi menduga nilai kerugian negara nan disebabkan oleh kasus korupsi tersebut mencapai Rp64 miliar. Namun, kata Arief, nomor tersebut tetap belum final lantaran tetap menunggu kalkulasi mahir terkait.

"Untuk nilai perjanjian wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 m, saat tetap dalam proses kalkulasi oleh ahli," katanya.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional