Badung, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri tetap memburu dua penduduk negara asing (WNA) asal Ukraina nan merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia alias clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Dua WNA Ukraina nan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penyergapan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di area Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
"Sudah ada di luar, sedang kita cari," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konvensi pers di Rakernis Bareskrim Polri, Kuta, Bali, Selasa (14/5) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dua buron itu berkedudukan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait.
"Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini nan mengendalikan adalah dua DPO tersebut," imbuhnya.
Sementara, tiga WNA nan sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) penanammodal nan bergerak di bagian properti alias real estate. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Ini kelak kita koordinasikan dengan imigrasi nan punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini kudu jangan sampai masuk ke Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pabrik narkotika nan berada di kompleks vila Sunny Village, di area Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, sukses diungkap oleh tim campuran Bareskrim Polri.
Pabrik narkotika ini, berisi laboratorium rahasia alias clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba beragam jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya nan merupakan jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, Polres Badung, Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, dan Kanwil Imigrasi Bali.
Dalam pengungkapan pabrik narkotika Vila Sunny, abdi negara menangkap empat orang, dua di antaranya adalah WNA asal Ukraina berjulukan Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) nan merupakan kerabat kembar, dan berkedudukan sebagai pengendali laboratorium, dan juga peracik serta memproduksi narkotika.
Kemudian, seorang WNA asal Rusia berjulukan Konstantin Krutz nan berkedudukan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM nan merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, tetap ada dua orang nan tetap menjadi DPO berinisial RN dan OKA nan merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini.
(kdf/sfr)
[Gambas:Video CNN]