Badung, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba tersembunyi alias klandestin laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah vila nan berlokasi di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Nilai narkoba nan disita mencapai triliunan rupiah, terdiri dari narkoba beragam jenis dan perangkat produksi membikin narkotika.
"Ini sudah beraksi selama dua bulan. Estimasi nilai peralatan bukti nan diproduksi, hasis padat, hasis cair dan pil happy five itu nilainya fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konvensi pers di TKP, Selasa (19/11) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyergapan tersebut ditangkap empat orang pelaku berinisial MR, RR, N dan DA nan merupakan peracik dan pengemas alias disebut koki. Keempat orang itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian ada empat WNI lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD selaku peracik dan pengemas dan inisial IC perekrut karyawan.
"Saat ini tetap dalam proses pengejaran. Mereka sudah sempat kabur sebelum kami gerebek," imbuhnya.
Ia menerangkan, terungkapnya pabrik narkoba tersembunyi ini berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hasis di Yogyakarta pada September lalu. Pada kasus di Yogyakarta polisi menyita peralatan bukti sebanyak 25 kilogram nan rencananya bakal dikirim ke Belanda.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa peralatan bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di wilayah Bali," jelasnya.
Kemudian, Bareskrim Polri berbareng Polda Bali melalukan penyelidikan. Wahyu berbicara para pelaku ini berpindah-pindah di wilayah Kota Denpasar.
Awalnya, letak produksi terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Denpasar Utara, kemudian pindah ke wilayah Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, dan akhirnya sukses digerebek pada Senin (18/11) siang kemarin di TKP.
"Sehingga kemarin siang kami melakukan penyergapan di tempat dan melalukan penangkapan kepada empat orang. Semuanya adalah pekerja nan sedang melakukan proses pembuatan narkoba," ungkapnya.
Informasi lokasi klandestin laboratorium juga diperoleh dari info pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hasis dan pods system serta beberapa prekusor alias bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya nan sebagian besar didatangkan dari China.
"Berdasarkan info dan kajian terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan akomodasi ini bisa memproduksi hasis dalam jumlah besar," ujarnya.
Barang bukti narkotika dan prekusor narkotika yang disita polisi antara lain 18 kg hasis padat bungkusan silver sebanyak 180 pcs alias batang, 12,9 kg hasis padat bungkusan emas sebanyak 253 pcs alias batang, 35.710 butir pil happy five nan sudah jadi, 765 buah cartridge berisi hasis cair dan 6000 buah cartridge kosong.
Kemudian, untuk peralatan nan belum jadi ada 270 kg bahan baku hasis bubuk yang jika dijadikan hasis bisa menghasilkan 2700 batang. Ada 107 kg bahan baku happy five yang jika dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir.
Selanjutnya, 12 liter minyak ganja dan jika dijadikan cartridge sebanyak 6000 buah, 7 kg serbuk ganja digunakan sebagai campuran pembuatan hasis, batang ganja kering kurang lebih 10 kg digunakan sebagai campuran pembuatan hasis.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM nan merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini bakal diedarkan secara massif untuk seremoni tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian bakal dikirim keluar negeri," ujarnya.
Polisi juga menyita 1 unit mesin perubah cairan menjadi uap alias liquid vape), 1 unit perangkat penyeduh liquid, 1 unit perangkat pengisi liquid, 2 unit perangkat pencetak tablet happy five, 1 unit perangkat pencacah ganja, 1 unit mesin genset.
Kemudian 1 unit perangkat pemeras minyak dari bahan hasis, 1 unit perangkat pemadat tablet happy five, 1 unit perangkat pengayak serbuk happy five, 1 unit perangkat pengaduk serbuk alias mixer powder happy five, 1 unit perangkat press granulator happy five, 1 unit perangkat giling hasis, 1 unit perangkat pres hasis hidrolik, 2 unit perangkat fermentasi ganja, 1 unit tabung pemanas spiral.
"Ini bakal diproduksi secara masif, ada mesin-mesin nan belum dipakai, belum dipakai saja sudah semasif ini hasil produksinya. Makannya kami lakukan penindakan preventif strike ialah pencegahan termasuk penangkapan pelaku, daripada mesin lain dipakai produksi lebih besar lagi," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman dipidana balasan meninggal alias penjara seumur hidup alias paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Bareskrim Polri juga mengenakan pasal mengenai tindak pidana pencucian duit untuk memberikan pengaruh jera dengan ancaman balasan maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(kdf/wis)
[Gambas:Video CNN]