Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali menangkap total tiga tersangka jaringan bandar besar narkotika Helen nan membangun 'lapak' penjualan narkotika di wilayah Jambi.

Ketua Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari bandar Helen nan telah ditangkap terlebih dahulu.

Asep menjelaskan setelah dilakukan penangkapan kepada Helen dan orang kepercayaannya Didin pada pekan lalu, tim campuran langsung bergerak untuk mencari kerabat Helen nan beraksi di Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah orang nan dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang ialah Desi Santoso namalain Tekui, Ameng Kumis dan Mafi Abidin," jelasnya dalam konvensi pers, Rabu (16/10).

Asep mengatakan dari ketiga tersangka itu diketahui Tekui dan Ameng Kumis merupakan kakak dari Helen. Kedua pelaku itu berkedudukan menyediakan 'lapak' namalain basecamp penjualan narkoba si wilayah Jambi.

Kendalikan tujuh lapak jual sabu hingga satu kilogram

Selama beroperasi, Asep menyebut kakak bandar besar Helen itu mempunyai tujuh lapak penjualan sabu nan tersebar di seluruh wilayah Jambi.

Ketujuh lapak itu, kata dia, bisa menjual sabu sebanyak kurang lebih 500 gram hingga 1 kilogram sabu dengan penghasilan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu.

Asep mengatakan dari total duit hasil penjualan peralatan haram itu sebanyak 70 persen disetorkan kepada Helen secara tunai selaku tokoh intelektual peredaran sabu di Jambi.

"Tersangka Tekui dan Ameng Kumis mengaku duit hasil kejahatan narkoba itu juga diputar kembali dalam aktivitas terlarangan lainnya," jelasnya.

Sementara untuk tersangka Mafi Abidin berkedudukan sebagai bendaharawan dan kurir dari ketujuh lapak narkoba nan berada di Jambi.

Asep Edi mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi berjulukan Helen nan membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus 'lapak' penjualan narkotika nan sempat menghebohkan pada Juli 2023.

"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba nan meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10).

"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba nan dulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional