Bareskrim Usut Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Gula PTPN XI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 17 Agu 2024 01:00 WIB

Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto. Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jawa Timur, pada periode 2016.

"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN nan dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Arief menjelaskan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, penyelenggaraan serta pembayaran nan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan nan ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya proyek pembangunan senilai Rp871 miliar tersebut tidak kunjung rampung meski telah melangkah nyaris tujuh tahun dan justru menimbulkan kerugian finansial negara.

Ia menjelaskan dari hasil investigasi nan dilakukan, anggaran PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak tersedia seluruhnya seperti nan tertuang dalam nilai kontrak.

Selain itu, Arief menyebut Direktur Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek bangunan tersebut.

"Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT meminta panitia untuk membuka lelang. Sedangkan HPS tetap direview oleh tim konsultan PMC," jelasnya.

Di sisi lain, dia menyebut pihak panitia tetap melanjutkan proses lelang proyek meskipun pada tahapan prakualifikasi hanya PT WIKA saja nan memenuhi syarat. Padahal KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk ikut lelang.

"Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam kandas lantaran support bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan letak workshop di luar negeri," jelasnya.

Arief mengatakan terdapat perubahan perjanjian perjanjian nan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Syarat (RKS) dengan menambahkan biaya duit muka 20 persen.

Selain itu perubahan lainnya juga dilakukan dengan menambah sistem pembayaran letter of credit alias LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement itulah nan kemudian menguntungkan pihak penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

Selanjutnya, perjanjian perjanjian juga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal nan tertera lantaran semestinya tetap dalam tahap pengkajian oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017.

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan duit muka dan agunan penyelenggaraan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran peralatan impor alias letter of credit tidak wajar," tuturnya.

Arief mengatakan penyimpangan tersebut kemudian berakibat hingga akhirnya membikin pekerjaan proyek menjadi mangkrak dan duit PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor nyaris 90 persen.

"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPK untuk meminta penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka," ungkapnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional