Baru Dicecar 6 Pertanyaan, Audrey Davis Minta Pemeriksaan Ditunda

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu meminta agar pemeriksaan kasus penyebaran video syur oleh interogator Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditunda.

Audrey diketahui datang memenuhi panggilan sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, saat interogator baru melayangkan enam pertanyaan, Audrey meminta pemeriksaan dihentikan dan ditunda.

"Kami meminta secara resmi tadi membikin surat untuk menunda alias pun meminta pemeriksaan," kata kuasa norma Audrey, Sandi Arifin kepada wartawan, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandi menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu diajukan lantaran Audrey sedang dalam kondisi kurang sehat.

"Karena pengguna kami juga kondisinya tetap belum fit dan juga tetap belum siap," ujarnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan soal permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi AD dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.10 wib, nan mana interogator mengusulkan enam pertanyaan terhadap saksi AD," tutur Ade Safri.

"Dikarenakan kondisi kesehatan saksi AD tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan pada hari ini, maka pemeriksaan terhadap nan berkepentingan ditutup alias selesai pada pukul 17.10 WIB," imbuhnya.

Ade Safri menyebut rencana pemeriksaan terhadap Audrey selaku saksi dalam perkara ini bakal dilanjutkan pada Rabu (7/8) besok.

"Akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap nan berkepentingan pada besok siang hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Diketahui dlam kasus ini polisi telah menangkap dua pelaku nan berkedudukan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7).

Dua tersangka itu adalah MRS (22) nan merupakan penduduk Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku penduduk Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Dalam penangkapan tersebut, interogator menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata dia, Rabu (31/7).

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional