9 Eks Satresnarkoba di Batam Cabut Praperadilan Kasus Barbuk Sabu

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Batam, CNN Indonesia --

Sebanyak 9 dari 10 orang tersangka oknum polisi dari personil Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam soal penetapan tersangka  jual peralatan bukti sabu-sabu.

Tujuh oknum nan mencabut praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Kepri itu adalah  BrigPol Ma'ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra.

"Senin (30/9) ada 2 orang ialah Brigpol Ma'ruf Rambe dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Kemudian pada Selasa (1/10) Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan pada Rabu (2/10) kemudian dicabut 4 termohon ialah Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra,"kata Christopher Silitonga selaku kuasa norma termohon, dikonfirmasi Jum'at (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia ada dua orang nan mencabut praperadilan sebelum mereka menjalani proses sidang di PN Batam. Dua orang itu diketahui Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya. Menurutnya, untuk mengetahui semua kliennya mencabut praperadilan maka diminta untuk saksikan agenda selanjutnya nan dijadwalkan pada Senin (7/10) dan Rabu ( 9/10).

"Bripka Aryanto sidang perdana bakal sidang pada Senin (7/10) dan Bripka Jaka Surya bakal sidang lanjutan pada Rabu (9/10)," ujar Christopher.

Dia mengatakan berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa norma menyerahkan surat kuasa kepada pengadil tunggal praperadilan nan dihadiri pemohon.

Christopher juga menyebut tidak mengetahui apa argumen kliennya sendiri mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri mengenai jual peralatan bukti Narkoba jenis sabu-sabu nan sebelumnya didaftarkan di PN Batam  pada 18 September 2024 lalu.

"Ya, sampai saat ini kita tetap belum mengetahui, apa argumen pencabutannya, nan pasti pencabutan ini didasari kehendak dari pengguna kami sendiri," kata dia pekan lalu.

Sebelumnya, sembilan dari 10 orang mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka penyisihan peralatan bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu. Kasus ini menjerat Kompol Satria Nanda nan telah dicabut dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polreta Barellang.

Sepuluh orang tersebut telah menjalankan sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri itu mengusulkan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad mengatakan saat ini interogator tengah menyiapkan berkas perkara 10 orang tersangka mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.

"Ini sedang melengkapi berkas. Saat ini walaupun SPDP sudah dikirim, interogator sedang melengkapi semua berkas tersebut," kata Pandra.

Perwira menengah Polri itu juga mengimbau kepada semua pihak, baik itu masyarakat nan mempunyai info mengenai kasus tersebut dapat bekerja sama membantu interogator agar dapat menindaklanjutinya.

"Sekecil apapun sangat berfaedah bagi kami melakukan pengungkapan agar betul-betul area wilayah norma Polda Kepri ini betul-betul bebas narkoba," kata Pandra.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional