Basuki Hadimuljono Buka Peluang Tapera Diundur: Ini Masalah Trust, Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Basuki Hadimuljono mengatakan ada kemungkinan penyelenggaraan program Tapera bakal diundur.

“Kami dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kami undur ini sudah sampai 2027. Menurut saya pribadi, jika memang ini belum siap, kenapa kudu tergesa-gesa,” katanya usai rapat kerja dengan Komisi V di DPR, Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.

Ia mengatakan kebijakan itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pelaksanaan program tersebut pada tahun 2027 dilakukan berbareng dengan Kementerian Keuangan.

Selama ini pemerintah sudah mengadakan KPR bersubsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan subsidi selisih kembang mencapai nilai Rp 105 triliun selama 2010-2024. 

“Tapera ini proyeksinya mungkin dalam 10 tahun bisa dikumpulkan Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir saya nyesel betul,” ujarnya.

Basuki tak menutup kemungkinan bakal mendengarkan segala usulan dari pelbagai pihak untuk meminta pengunduran penyelenggaraan Tapera. “Kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya untuk diundur, menurut saya, bakal kami (pertimbangkan),” ujarnya.

Iklan

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba mempertanyakan perihal perincian info kebutuhan rumah bagi para ASN dan pekerja swasta.

“Apakah ada info tentang kebutuhan rumah bagi pekerja di Indonesia? Misalnya bagi ASN, pekerja swasta, lampau berapa selama ini nan bisa dipenuhi,” kata Irine dalam rapat kerja di ruang Komisi V DPR di Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurut dia, PUPR adalah kementerian nan membidangi sektor perumahan termasuk Tapera. Irine mengaku, sejauh ini tak menemukan hitungan info nan perincian mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta dan ASN. 

“Kalau pekerja swasta nan sudah menyicil KPR alias nan sudah mempunyai warisan rumah, enggak butuh lagi perumahan, masa tetap diwajibkan (Tapera),” kata Irine.

Pilihan Editor: DPR Cecar Basuki Hadimuljono soal Tapera: Subsidi Itu Kewajiban Negara, Bukan Sesama Warga Negara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis