CNN Indonesia
Jumat, 29 Nov 2024 03:29 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 55 kasus pelanggaran nan terjadi di masa tenang Pilkada serentak 2024. Pelanggaran terbanyak adalah politik uang.
"Jumlah Laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak (55) dengan rincian laporan sebanyak 51, sedangkan hasil temuan ada 4," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada wartawan, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful memaparkan sebaran laporan pelanggaran nan terjadi di masa tenang yakni, tingkat provinsi ada 6 laporan, Kabupaten Soppeng 4 laporan, Enrekang ada 8 laporan, Wajo ada 2 laporan.
Kemudian Pinrang 3 laporan, Luwu Timur 3 laporan, Bulukumba 5 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 4 laporan, Bone 2 laporan, Gowa 6 laporan. Sementara Bantaeng, Maros dan Takalar masing-masing satu laporan.
"Kalau temuan ada di Luwu Timur 3 dan Sinjai ada 1 temuan," ujarnya.
Sementara mengenai jenis pelanggaran nan didominasi terjadi masa tenang, sebut Saiful adalah pelanggaran politik duit berasas catatan laporan Bawaslu Sulsel sebanyak 21 laporan.
"Politik duit tetap terjadi, terbukti ada 21 laporan nan terjadi di Soppeng, Enrekang, Wajo masing-masing 2 laporan. Kemudian di Pinrang 1 laporan, Luwu Timur ada 2 laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 Laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan dan Gowa 2 laporan," ujarnya.
Kemudian pelanggaran nan terjadi di masa tenang, kata Saiful ialah pelanggaran kampanye di luar agenda sebanyak empat laporan.
"Kampanye diluar agenda ada 4 laporan. Kemudian pelanggaran UU lainnya ada 21 laporan. Tindak pidana pemilu ada 6 kasus dan etik ada satu laporan dari Kabupaten Enrekang," pungkasnya.
(mir/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.