Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis meninggal terhadap Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) lantaran terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan balasan kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh lantaran itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/11) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan terdakwa Sayed nan saat ini telah dipindahkan dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, perihal nan memberatkan perbuatan terdakwa Sayed lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sebab, terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani balasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara.
"Sementara perihal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ujar pengadil Frans.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap mengusulkan banding alias menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing nan sebelumnya menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.
JPU Bastian sebelumnya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berasal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) memerlukan pekerjaan.
Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon beserta WA dan sepakat bahwa Yosua bakal mendapatkan hadiah Rp5 juta per kg atas sabu-sabu nan bakal diambil dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Pada 30 Januari 2024, Sayed nan berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan duit jalan Rp3 juta," ujar Bastian.
Setelah mendapatkan narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Selanjutnya, mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket mini untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di beragam letak di Kota Medan.
Namun pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara saat di rumah Yosua.
(Antara/fra)
[Gambas:Video CNN]