Bawaslu Temukan Dugaan 42 Joki Pantarlih di Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi adanya dugaan 42 joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pilkada 2024 di Jakarta. Puluhan joki itu ditemukan di Jakarta Selatan dan Utara.

"Di Jakarta Selatan, itu ada 41 joki terhadap pantarlih, kemudian di Jakarta Utara ada satu," kata Anggota Bawaslu Puadi, dikonfirmasi Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puadi menjelaskan pengangkatan pantarlih dilegitimasi melalui surat keputusan berasas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 7/2024. Namun di lapangan, Bawaslu menemukan banyak pantarlih nan tidak sesuai dengan SK-nya.

"Ternyata di lapangan, nan mendapatkan SK itu siapa, kemudian nan turun ke lapangan untuk pemutakhiran daftar pemilih itu siapa," terang Puadi.

Puadi mengatakan temuan 42 orang nan diduga joki pantarlih di DKI Jakarta berasal dari hasil pengawasan melekat nan dilakukan jejeran pengawas. Dia menyebut kebanyakan dari joki tersebut menitipkan kerja-kerja pencoklitan ke ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan penduduk masing-masing.

Puadi menjelaskan semestinya Ketua RT menjadi pihak nan pertama kali ditemui oleh pantarlih sebelum terjun ke rumah-rumah warga. Hal itu bermaksud untuk meminta petunjuk mengenai letak rumah penduduk nan bakal didata sebagai pemilih pada Pilkada 2024.

"Karena ini ada izin nan mengaturnya, maka patokan mainnya KPU beserta jajarannya kudu menjalankan sesuai sistem dan prosedur nan diatur PKPU tersebut," ujarnya.

Pelantikan personil Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Senin, 24 Juni. Sementara untuk masa kerja Pantarlih Pilkada berjalan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 alias selama satu bulan penuh.

Selama masa kerja tersebut, petugas Pantarlih bakal mendapatkan penghasilan alias bayaran sebesar Rp1.000.000. Besaran tersebut berasas Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Sementara itu, Bawaslu Jabar mendapati adanya ribuan info pemilih nan bermasalah di provinsi tersebut.

Hal itu terungkap usai Bawaslu Jabar kembali melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran info pemilih tahap dua melalui metode Uji Petik hasil dari Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih nan telah dilakukan selama 21 Hari, dimulai dari tanggal 29 Juni sampai dengan 19 Juli 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Jabar, Nuryamah menuturkan Bawaslu Jabar banyak mendapati info pemilih nan tidak memenuhi syarat.

"Data Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS) nan di mana segmentasi info TMS terdiri dari pemilih nan tidak dikenali, pemilih nan meninggal, pemilih nan merupakan Anggota TNI, pemilih nan merupakan Anggota Polri, pemilih nan bukan masyarakat setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar) dan pemilih nan merupakan WNA nan di mana pemilih TMS tersebut tetap masuk dalam daftar pemilih," kata Nurmayah dalam keterangannya, Senin.

Dari hasil laporan sigap nan disampaikan  Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Barat sampai dengan 22 Juli 2024 terhimpun info sebagai berikut:

1. Jumlah Pemilih nan Tidak Dikenali: 4.088 Orang

2. Jumlah Pemilih nan Meninggal: 61.743 Orang

3. Jumlah Pemilih nan Merupakan Anggota TNI: 177 Orang

4. Jumlah Pemilih nan Merupakan Anggota Polri: 110 Orang

5. Jumlah Pemilih nan Bukan Penduduk Setempat: 5.241 Orang

6. Jumlah Pemilih Ganda: 284 Orang

7. Jumlah Pemilih di Bawah Umur: 7 Orang

8. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 8.154 Orang Orang

9. Jumlah Pemilih nan Merupakan WNA: 1 Orang.

Nurmayah menuturkan, pihaknya juga mendapati adanya info pemilih Memenuhi Syarat (MS) nan belum masuk dalam daftar pemilih .

Mereka nan MS itu mulai dari pemilih nan sudah berumur 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, pemilih nan belum 17 tahun tetapi sudah kawin, pemilih nan beranjak status dari personil TNI, pemilih nan beranjak status dari personil Polri, hingga pemilih nan datang lantaran pindah domisili (Masuk).

Adapun info rinci diantaranya:

1. Jumlah Pemilih nan sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 18.131 Orang

2. Jumlah Pemilih nan belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 24 Orang

3. Jumlah Pemilih nan beranjak status dari personil TNI: 48 Orang

4. Jumlah Pemilih nan beranjak status dari personil Polri: 17 Orang

5. Jumlah Pemilih nan datang lantaran pindah domisili (Masuk): 1.791 Orang

"Terhadap persoalan dalam penyelenggaraan Coklit tersebut, jejeran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit nan telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat," katanya. 

(yla, csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional