Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU Soal Batas Usia Kepala Daerah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 02 Jun 2024 05:05 WIB

Bawaslu menyatakan menunggu tindak lanjut KPU menanggapi putusan MK nan mengabulkan gugatan pemisah minimal usia calon kepala wilayah 30 tahun. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan gugatan pemisah minimal usia calon kepala wilayah 30 tahun dan menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perihal ini.

"Kalau putusan MA, kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu kudu hormati seluruh proses nan sudah berjalan," kata personil Bawaslu Lolly Suhenty di Bali, Sabtu (1/6), diberitakan Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lolly menyampaikan putusan MA sedang ditunggu KPU untuk menyinkronkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kita tunggu dalam prosesnya, lantaran KPU itu bakal memasukkannya dalam PKPU nan saat ini sudah dalam proses," ujar dia.

Dia juga mengatakan sejauh ini belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu soal rencana perubahan PKPU itu. Menurut dia perihal ini sudah menjadi wacana publik.

"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat," ucap dia.

Anggota KPU Idham Holik sebelumnya menjelaskan pihaknya belum menerima file putusan MA nan isinya memerintahkan mencabut patokan soal pemisah minimal usia calon kepala daerah.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU kudu tunggu file putusan nan dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA," ujar Idham, Kamis (30/5).

MA telah mengubah patokan pemisah minimal usia 30 tahun calon kepala wilayah setelah mengabulkan permohonan uji materiil tentang perihal ini nan diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Hal ini membikin calon kepala wilayah tetap bisa mendaftar Pilkada saat usianya tetap di bawah syarat asalkan ketika dilantik sudah memenuhi syarat minimal 30 tahun.

Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun. Putusan sudah ditampilkan di laman resmi MA.

"Mengabulkan permohonan keberatan kewenangan uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional