Bea Cukai Cek Status Penerbangan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono: Kalau Domestik Tak Perlu Lewat Kami

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang menelusuri status penerbangan nan digunakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono. Dalam video nan beredar di media sosial, keduanya tampak turun dari jet pribadi dengan membawa masuk peralatan shopping langsung ke dalam mobil tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, jika penerbangan nan digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi itu merupakan penerbangan domestik, barang-barang mereka memang tak perlu melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Namun jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional, barang-barang shopping itu kudu melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan. “Terkait status penerbangan di video tersebut kami tetap cek,” kata Nirwala saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta Kaesang menjelaskan kepada publik ihwal dugaan penggunaan jet pribadi untuk ke Amerika Serikat berbareng sang istri. Apalagi persoalan penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi itu sudah menjadi sorotan publik. 

"Kaesang dan family perlu menjelaskan kepada publik berapa biaya dan sumber biaya nan digunakan untuk menyewa jet pribadi itu," kata Achmad saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.

Iklan

Di media sosial, netizen memperkirakan biaya sewa jet pribadi nan digunakan Kaesang dan Erina mencapai US$ 13.000 hingga US$ 19.750 per jam. Bila dikonversi ke rupiah, setara kurang lebih Rp 202 juta hingga Rp 308,8 juta per jam. Adapun jenis jet pribadi nan diduga disewa itu adalah Gulfstream G650.

Terlebih, dugaan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika itu dilakukan ketika situasi di Indonesia sedang memanas. Hal ini seiring adanya demo massa menolak revisi UU Pilkada oleh DPR nan ditengarai memberi karpet merah bagi Kaesang untuk maju Pilkada 2024. Namun belakangan, revisi itu dibatalkan dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi ihwal periode pemisah dan usia kandidat Pilkada. Kaesang juga dinyatakan batal maju dalam Pilkada 2024.

RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Airlangga Hartanto Resmikan 8 Perusahaan Baru di Batam, Nilai Investasi Tembus Rp 290 Triliun

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis