TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai alias Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan telah mengeluarkan 95 persen dari 26.514 kontainer nan tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Angka itu dicapai dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 tahun 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.
“Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance alias tata kelola nan bertindak dan dilaksanakan secara akuntabel,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Nirwala menuturkan, proses pengeluaran kontainer itu dilaksanakan sesuai tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), dan Pelindo. Proses itu juga melibatkan kementerian/lembaga terkait, ialah Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai.
Adapun kontainer-kontainer impor nan tertolak, Nirwala mengatakan bakal tetap menindaknya secara konsisten. Penolakan itu disebabkan beragam alasan, antara lainperlu direekspor, termasuk peralatan tidak dikuasai (BTD), peralatan nan terkena patokan larangan dan pembatasan, peralatan tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) alias pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Iklan
Bea Cukai, lanjut Nirwala, saat ini terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan. Dia memastikan para pemangku kebijakan bakal terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan berbareng di pelabuhan. “Kami terus mendorong importir untuk submit arsip dan mendorong surveyor untuk mempercepat publikasi laporan surveyor,” kata dia.
Sekitar 8.900 dan 2.400 kontainer baru masing-masing ada di Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Ahad, 2 Juni 2024. Kontainer-kontainer itu bakal ditindaklanjuti berasas service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 8/2024. Dengan jumlah kontainer baru itu, Nirwala menyebut yard occupancy ratio (YOR) alias kapabilitas terminal peti kemas relatif tetap normal, ialah sekitar 40–50 persen.
Nirwala mengatakan, koordinasi dengan lembaga mengenai bermaksud memberikan pelayanan 24/7. Pelayanan itu dalam corak penyediaan posko alias helpdesk di lini 1 dan lini 2, penyediaan info pembaruan proses verification order oleh Surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer.
Pilihan Editor: Tapera Dipaksakan, Studi Celios: 467 Ribu Pekerjaan Hilang, PDB Turun Rp 1,21 T hingga Daya Beli Jeblok