TEMPO.CO, Palembang - Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Kota Palembang, Niko Hadi Saputro mengatakan, hingga Oktober 2024, Bea Cukai menindak setidaknya 13 juta batang rokok nan tidak terdaftar di bea cukai alias rokok terlarangan di Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kalau nan kita amankan itu, rokok-rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ya dari toko-toko," kata Niko Hadi dalam agenda Sosialisasi Rokok Ilegal kepada masyarakat di Kantor Camat Sematang Borang, Palembang, pada Selasa, 12 November 2024.
Diketahui, maraknya kehadiran rokok ilegal, adalah imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen nan sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada awal Januari 2024 lalu.
Karena perihal itu, Niko menyebutkan, Sumsel masuk sebagai wilayah konsumtif terhadap rokok ilegal, perihal itu dikarenakan masuknya peredaran rokok nan tak resmi itu ke pinggiran kota di Sumsel, serta harganya nan cukup terjangkau.
"Peredaran rokok terlarangan ini baik produksi rumahan dan juga produk impor nan masuk melalui jalur tidak resmi, nan paling banyak di Sumsel adalah daerah-daerah nan berada di pinggiran kota. "Kalau jika di kota-kota besar itu tidak terlalu banyak," kata Niko.
Niko mengatakan, setelah banyaknya ditemukan beragam jenis dan merk rokok terlarangan nan masuk ke Sumsel, Bea Cukai melakukan edukasi ke tokoh masyarakat seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) hingga pedagang, nan berada di Kecamatan Sematang Borang.
"Kita perdana melakukan sosialisasi rokok terlarangan kepada masyarakat di tahun ini. Isi sosialisasinya adalah edukasi mengenai rokok mana nan legal dan terlarangan untuk dibeli dan dikonsumsi," kata Niko.
Agenda sosialisasi itu dikatakan Niko baru dilaksanakan pada 2024 ini, dan nantinya, bakal dilakukan pemasifan dan agenda sosialisasi ke daerah-daerah lainnya.
Sementara, di tempat nan sama, Camat Kelurahan Sematang Borang Arpan mengatakan, sosialisasi dilakukan guna mengedukasi masyarakat terhadap rokok terlarangan nan bakal merugikan negara, karena rokok terlarangan tidak terdaftar di bea cukai dan pajak.
"Kita harapkan masyarakat mengerti ya, dan tidak lagi menjual alias membeli rokok terlarangan sebagai upaya membantu pertumbuhan ekonomi kita juga," kata dia.