Beda dengan NU, Muhamamdiyah Masih Perlu Godok Izin Tambang ke Ormas

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua PP Muhammadiyah bagian Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, Saad Ibrahim mengatakan Muhammadiyah belum menerima tawaran resmi mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) ormas keagamaan dari pemerintahan Joko Widodo.

"Saya kira jika tawaran secara terbuka iya, tapi jika secara unik seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini bakal kita godok lebih dulu secara baik," kata Saad usai konvensi pers di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6)

Saad menjelaskan bahwa IUP merupakan perihal baru bagi Muhammadiyah. Muhammadiyah, kata Saad, tetap membahas secara mendalam mengenai aspek positif, negatif, serta kapasitasnya dalam menerima tawaran izin mengelola tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Muhammadiyah juga tidak bakal mengambil langkah secara tergesa-gesa guna mengukur keahlian dalam pengelolaan tambang sehingga tidak bakal menimbulkan masalah baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara," kata Saad.

Saad menjelaskan bahwa pembahasan mengenai perihal tersebut perlu melibatkan Pimpinan Umum, Sekretaris Umum, dan Ketua Muhammadiyah bagian terkait. Ia juga menerangkan bahwa pembahasan internal mengenai IUP ini tidak bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya kira dalam waktu dekat dibicarakan, tapi nyaris dipastikan tidak bisa di bulan Juni, tanggal sekarang ini sampai kira-kira tanggal 15 ke atas ya, lantaran dalam tempo dekat Sekretaris Umum juga ada kunjungan ke Republik Rakyat China. Tapi, ini pasti bakal dibicarakan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan nan mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024. Ormas keagamaan sekarang bisa mempunyai wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (2/6).

NU puji Jokowi

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Jokowi lantaran memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Mereka pun berterima kasih kepada Jokowi.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani nan menjadi terobosan krusial untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam nan dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," ucap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Yahya menyatakan kesiapan PBNU menerima kepercayaan itu. Dia berbicara PBNU punya sumber daya manusia nan mumpuni, perangkat organisasional nan lengkap, dan jaringan upaya nan cukup kuat untuk menjalankan tugas itu.

"Nahdlatul Ulama bakal menyiapkan suatu struktur upaya dan manajemen nan bakal menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujar Yahya.

(csr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional