Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh dan selebritas menjadi utusan khusus. Selain itu, dia juga melantik musisi Yovie Widianto sebagai staf khusus.
Sementara utusan khususnya diisi tujuh orang. Beberapa di antaranya adalah tokoh agama Miftah Maulana Habiburrahman, selebritas Raffi Ahmad, dan Zita Anjani yang merupakan anak dari Ketum PAN Zulkifli Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal utusan dan staf unik presiden itu diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 nan diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.
Pengaturan soal utusan unik presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan tugasnya, utusan unik bertanggung jawab ke presiden, sedangkan laporan penyelenggaraan tugas utusan unik dikoordinasikan oleh Seskab.
"Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil alias non-Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 19 ayat (2).
Lalu, utusan unik juga berkuasa menerima kewenangan finansial dan akomodasi lainnya nan setingkat dengan kedudukan menteri.
Masa hormat utusan unik presiden paling lama sama dengan masa kedudukan alias berhujung berbarengan dengan berakhirnya masa kedudukan presiden.
"Utusan Khusus Presiden andaikan berakhir alias telah berhujung masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ alias pesangon," bunyi Pasal 24.
Utusan unik dibantu asisten dan pembantu asisten
Dalam menjalankan tugasnya, utusan unik dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Lalu, pembantu asisten didukung staf nan diperbantukan dari Seskab alias Kemensetneg.
Asisten dan pembantu asisten utusan unik itu dapat berasal dari PNS alias non-PNS. Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan Seskab.
"Asisten merupakan kedudukan nan disetarakan dengan kedudukan ketua tinggi pratama alias kedudukan struktural eselon II.a," bunyi Pasal 28 ayat 1.
"Pembantu Asisten merupakan kedudukan nan disetarakan dengan kedudukan pengurus alias kedudukan struktural eselon III.a," lanjut Pasal 28 ayat 2.
Stafsus Presiden
Sementara itu, patokan mengenai staf unik presiden diatur di Bab III Perpres 137/2024.
Pasal 34 ayat 2 menyatakan presiden dapat mempunyai stafsus paling banyak sebanyak 15 orang.
Secara administratif, stafsus bertanggung jawab kepada Seskab. Sementara untuk penyelenggaraan tugasnya, stafsus bertanggung jawab ke presiden.
"Staf Khusus Presiden dalam penyelenggaraan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, nan diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden," bunyi Pasal 35 ayat 2.
Sama seperti utusan khusus, stafsus juga dapat berasal dari PNS alias non-PNS.
Lalu, kewenangan finansial dan akomodasi lainnya bagi stafsus juga diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan kedudukan ketua tinggi madya alias kedudukan struktural eselon I.a.
"Staf Khusus Presiden andaikan berakhir alias telah berhujung masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," bunyi Pasal 42.
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus dapat dibantu maksimal lima asisten. Dan, masing-masing asisten itu dapat dibantu dua pembantu asisten.
Asisten stafsus sendiri merupakan kedudukan nan disetarakan dengan kedudukan ketua tinggi pratama alias kedudukan struktural eselon II.a.
"Pembantu Asisten merupakan kedudukan nan disetarakan dengan kedudukan pengurus alias kedudukan struktural eselon III.a," bunyi Pasal 46 ayat 3.
(mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]