Belum Resmi Bersikap, Muhammadiyah Cenderung Terima Izin Tambang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 25 Jul 2024 10:48 WIB

Keputusan resmi Muhammadiyah soal izin tambang bakal diambil lewat rapat pleno melibatkan pengurus wilayah di Universitas Aisyiah akhir pekan ini. Ilustrasi. Ketua PP Muhammadiyah Dahlan Rais mengungkapkan ada kecenderungan Muhammadiyah bakal menerima izin tambang batubara dari pemerintah. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua PP Muhammadiyah Dahlan Rais menyatakan organisasinya belum memutuskan sikap resmi soal izin tambang dari pemerintah, namun ada kecenderungan Muhammadiyah bakal menerima izin tambang tersebut.

Ia mengatakan kecenderungan Muhammadiyah bakal menerima izin tambang ini terlihat ketika digelarnya rapat PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

"Saya datang di rapatnya, setahu saya kok belum diputuskan, palu belum di ketok 'diterima, tok tok' gitu. Tapi ada kecenderungan setidaknya, kecenderungan menerima," kata Dahlan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan juga bercerita Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) datang dalam rapat PP Muhammadiyah. Dalam forum itu, lanjutnya, Muhammadiyah mau mencari info seluas-luasnya mengenai tambang.

Namun, dia menuturkan tetap ada sikap berbeda-beda di internal pengurus Muhammadiyah soal izin tambang untuk ormas ini.

"Kan macam-macam orang menyikapi. Ada nan setuju. Ada nan tak setuju disampaikan. Kan ada beberapa nan diam," ucap dia.

Karena itu, Dahlan mengatakan Muhammadiyah bakal menggelar rapat pleno PP Muhammadiyah nan diperluas dengan dihadiri ketua wilayah Muhammadiyah se-Indonesia di Universitas Aisyiah akhir pekan ini. Ia menilai kemungkinan ada sinyal keputusan resmi di forum tersebut.

"Barang kali disitu sinyalnya," ucap Dahlan sembari tertawa kecil.

Pemerintah memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat patokan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional