BEM SI Minta Kemenkominfo Berantas Akun Medsos Tawarkan Joki Tugas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial nan menawarkan joki tugas.

Koordinator Media BEM SI Agung Lucky Pradita beranggapan Kemenkominfo bisa memblokir para akun media sosial tersebut.

"Tentu Kominfo mempunyai akibat besar, dan mempunyai kuasa besar untuk nantinya bisa mengambil suatu langkah nan konkret," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka betul-betul sebisa mungkin semisal ada banned, blokir, agar lebih bagus lagi. Agar tidak ada lagi wadah mahasiswa-mahasiswa nan mencoba perihal seperti itu," imbuhnya.

Menurut Agung, kejadian joki tugas sangat mencederai bumi pendidikan. Dia menyebut praktik seperti itu tak semestinya ada. Sebab, melanggar etika dan norma akademik.

Seharusnya, kata Agung, mahasiswa juga mempunyai kesadaran untuk membikin karya nan orisinal alias hasil kerja sendiri.

"Dari mahasiswa juga terbuka, jangan sampai ada joki. Disayangkan kuliah capek, UKT mahal, orang tua jerih payah di rumah, tapi minim pengetahuan dan skill, sehingga bakal menyulitkan pribadi masing masing dalam bekerja," ujarnya.

Di sisi lain, Agung juga menilai kampus kudu lebih ketat lagi dalam mengecek tugas nan dikumpulkan oleh mahasiswa. Menurutnya, patokan mengenai plagiarisme juga kudu jelas.

"Mengenai peraturan juga sangat penting. Jangan sampai joki ini dilegalkan. Kemarin ramai soal gelar guru besar nan banyak beli. Harapannya mahasiswa terhindar dari perihal tercela seperti itu," ucap diam

Dia juga sepakat dengan Forum Rektor Indonesia nan menyatakan para pengguna joki tugas semestinya tidak hanya mendapat hukuman akademik berupa pencabutan gelar, melainkan juga kudu diproses pidana.

"Tentu sangat sepakat. Bagaimana pun hasil nan didapat dari kecurangan kudu nantinya bisa dibayar dengan mahal. Misal disanksi berat sampai jera," tuturnya.

"Apalagi skripsi, tesis, disertasi. Itu sudah berat sekali. Itu tidak boleh diluluskan. Bisa dihukum pidana juga," imbuhnya.

Dia pun berambisi mahasiswa Indonesia tidak menggunakan joki tugas, sehingga lulus sebagai 'sarjana kertas.'

"Harapannya jangan sampai juga mahasiswa gelarnya sebatas gelar, tapi ilmunya sendiri tidak maksimal. Bisa dibilang sarjana kertas," ucap Agung.

Fenomena joki tugas ramai jadi perbincangan di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka 'bisnis' itu, apalagi ada nan sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan (di-endorse) oleh sejumlah selebgram.

Sejak Selasa (23/7), beberapa akun instagram, linkedIn hingga website penyedia jasa joki tersebut sudah tidak bisa diakses. Namun, tetap banyak akun media sosial nan juga menawarkan joki tugas tetap berseliweran di media sosial.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa menggunakan joki tugas adalah salah satu corak dari plagiarisme nan dilarang oleh Undang-undang.

Oleh karena itu, Kemendikbud mengingatkan akademika dilarang menggunakan joki tugas.

"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah lantaran melanggar etika dan hukum," kata Kemendikbud saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

"Hal tersebut merupakan corak plagiarisme nan dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," imbuhnya.

Gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut andaikan mahasiswa terbukti melakukan praktik perjokian dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi norma itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Lulusan perguruan tinggi nan karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, alias vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya," demikian bunyi pasal tersebut.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional