BEM SI Sentil Mahasiswa Pakai Joki Tugas: Lulus Jadi Sarjana Kertas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyentil mahasiswa nan menggunakan jasa joki tugas.

Koordinator Media BEM SI Agung Lucky Pradita mengatakan mestinya mahasiswa mempunyai kesadaran untuk membikin karya nan orisinal alias hasil kerja sendiri.

"Dari mahasiswa juga terbuka, jangan sampai ada joki. Disayangkan kuliah capek, UKT mahal, orang tua jerih payah di rumah, tapi minim pengetahuan dan skill, sehingga bakal menyulitkan pribadi masing masing dalam bekerja," ujar Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung berambisi mahasiswa Indonesia tak menggunakan joki tugas hingga lulus sebagai 'sarjana kertas.'

"Harapannya jangan sampai juga mahasiswa gelarnya sebatas gelar, tapi ilmunya sendiri tidak maksimal. Bisa dibilang sarjana kertas," kata Agung.

Ia turut menilai kampus kudu lebih ketat lagi dalam mengecek tugas nan dikumpulkan oleh mahasiswa.

Menurut Agung, patokan mengenai plagiarisme juga mesti jelas.

"Mengenai peraturan juga sangat penting. Jangan sampai joki ini dilegalkan. Kemarin ramai soal gelar guru besar nan banyak beli. Harapannya mahasiswa terhindar dari perihal tercela seperti itu," jelas Agung.

Adapun Agung mengaku sepakat dengan Forum Rektor Indonesia nan menyatakan para pengguna joki tugas semestinya tidak hanya mendapat hukuman akademik berupa pencabutan gelar, melainkan juga kudu diproses pidana.

"Tentu sangat sepakat. Bagaimana pun hasil nan didapat dari kecurangan kudu nantinya bisa dibayar dengan mahal. Misal disanksi berat sampai jera," kata Agung.

"Apalagi skripsi, tesis, disertasi. Itu sudah berat sekali. Itu tidak boleh diluluskan. Bisa dihukum pidana juga," imbuh dia.

Tak hanya itu, Agung meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk turun tangan dalam memberantas akun media sosial nan menawarkan joki tugas.

Agung menilai Kemenkominfo bisa memblokir para akun media sosial tersebut.

"Tentu Kominfo mempunyai akibat besar, dan mempunyai kuasa besar untuk nantinya bisa mengambil suatu langkah nan konkret," tutur Agung.

"Mereka betul-betul sebisa mungkin semisal ada banned, blokir, agar lebih bagus lagi. Agar tidak ada lagi wadah mahasiswa-mahasiswa nan mencoba perihal seperti itu," imbuhnya.

Agung berpandangan bahwa kejadian joki tugas sangat mencederai bumi pendidikan. Agung mengatakan praktik seperti itu tak semestinya ada. Karena perihal itu melanggar etika dan norma akademik.

Fenomena joki tugas tengah ramai disorot di media sosial. Para penyedia jasa tidak main-main membuka 'bisnis' tersebut. Bahkan, ada nan telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Peminat jasa ini pun tidak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (follower) lebih dari 280 ribu. Jasa itu juga telah dipromosikan (di-endorse) oleh sejumlah selebgram.

Sejak Selasa (23/7), beberapa akun instagram, linkedIn hingga website penyedia jasa joki tersebut sudah tak dapat diakses. Kendati demikian, tetap banyak akun media sosial nan juga menawarkan joki tugas tetap berseliweran di media sosial.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa menggunakan joki tugas adalah salah satu corak dari plagiarisme nan dilarang oleh Undang-undang. Karenanya, Kemendikbud mengingatkan insan perguruan tinggi dilarang menggunakan joki tugas.

"Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah lantaran melanggar etika dan hukum," kata Kemendikbud saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

"Hal tersebut merupakan corak plagiarisme nan dilarang dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," imbuhnya.

Gelar akademik lulusan perguruan tinggi dapat dicabut jika mahasiswa terbukti melakukan praktik perjokian dalam menyusun karya ilmiah.

Konsekuensi norma itu tercantum dalam Pasal 25 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Lulusan perguruan tinggi nan karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, alias vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya," demikian bunyi pasal itu.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional