TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pembukaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka pada Juni alias Juli 2024.
“Namun, untuk kepastian agenda pengumuman oleh instansi, pendaftaran, dan seleksi tetap bergerak mengikuti perkembangan nan ada,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konvensi pers pengadaan ASN 2024 di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Lantas, berapa pemisah umur CPNS pada 2024? Berikut ini informasinya untuk Anda.
Aturan Batas Usia CPNS 2024 dan PPPK
Apabila merujuk pada Pasal 5 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pemisah usia minimal peserta saat mendaftar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, bagi pelamar PPPK untuk kedudukan fungsional (JF), pemisah usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum pemisah usia tertentu pada kedudukan nan bakal dilamar sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
“Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar dengan memperhatikan masa perjanjian kerja,” bunyi Pasal 20 ayat (4) Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023.
Syarat Daftar CPNS 2024 dan PPPK
Adapun persyaratan lain seleksi CPNS sebagaimana Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan lembaga peradilan nan berkekuatan norma tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun alias lebih.
- Tidak pernah dipecat secara hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai tenaga kerja swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, alias personil Polri.
- Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik (parpol), alias ikut serta dalam tindakan politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana ketentuan kedudukan nan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan kedudukan nan dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) alias negara lain nan telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah.
- Persyaratan lain mengenai seleksi CPNS sesuai dengan kebutuhan kedudukan nan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Iklan
Sementara itu, persyaratan selain usia untuk seleksi PPPK kedudukan fungsional sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan berkekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun alias lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota, pengurus parpol, alias terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
- Mempunyai kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dari lembaga berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
- Persyaratan lain sebagaimana kebutuhan kedudukan PPPK nan ditetapkan oleh PPK.
- Tidak berdomisili sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, alias personil Polri.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN nan sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor identitas pegawai (NIP) alias NIP PPPK.
- Mempunyai pengalaman mengenai dengan bagian tugas kedudukan nan dilamar.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pemerintah Bakal Buka Lowongan CPNS di IKN, Simak Instansi dan Jadwalnya