Berapa Gaji dan Fasilitas Sudaryono, Thomas Djiwandono serta Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melantik tiga wakil menteri (Wamen) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka adalah Sudaryono dan Thomas Djiwandono sebagai wakil menteri. Sudaryono menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi. 

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya bakal setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta bakal menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma hormat saya kepada bangsa dan negara," ucap para pejabat mengikuti sumpah kedudukan nan didiktekan Jokowi.

Tiga Wamen nan dilantik juga berjanji untuk menjalankan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi etika jabatan. Lantas, berapa penghasilan nan bakal diterima Sudaryono,Thomas dan Yuliot sebagai wakil menteri? 

Gaji Wakil Menteri Pertanian

Pemberian penghasilan bagi wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran kewenangan finansial wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan kedudukan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan kedudukan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, wakil menteri bakal mendapatkan kewenangan finansial sebesar Rp 11.566.800 per bulan. 

Kemudian, melalui Permenkeu nan sama disebutkan bahwa kewenangan finansial bagi wakil menteri diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan keahlian (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan ranking kedudukan tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur tukin nan bertindak pada kementerian tempat wakil menteri bekerja. 

Apabila merujuk pada Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai nan menduduki kelas kedudukan 17, ialah Rp 33.240.000. Dengan demikian, Wakil Menteri Pertanian menerima kewenangan finansial sebesar Rp 44.874.000 per bulan. 

Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur kewenangan finansial bagi wakil menteri nan berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak finansial dibayarkan dengan memperhitungkan penghasilan pokok nan diterima sebagai PNS. 

“Besaran kewenangan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenkeu tersebut. 

Iklan

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh akomodasi lainnya dalam corak kendaraan dinas, rumah jabatan, dan agunan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a. 

Menurut Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 878.913.000 per unit. 

Untuk rumah kedudukan wakil menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a. Dalam perihal kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan. 

Sementara agunan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berasas peraturan perundang-undangan nan mengatur agunan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu. 

“Segala biaya nan diperlukan dalam rangka pemenuhan kewenangan finansial dan akomodasi lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian,” bunyi Pasal 7 Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Sudaryono dan Thomas Djiwandono Dilantik jadi Wamen, Ini Sumber Kekayaannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis