TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik sepatu Bata terbesar di Purwakarta beberapa waktu lampau mengumumkan untuk tutup secara permanen. Merek jual beli sepatu nan hits sejak 90an sampai 2000an tersebut telah mengumumkan pemberhentian aktivitasnya melalui info terbuka di Bursa Efek Indonesia 2 Mei 2024.
Tutupnya pabrik tersebut disayangkan oleh Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Hal ini dikarenakan Pabrik Sepatu Bata sudah memperkuat selama 30 tahun. Febri juga bakal memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk untuk mempertimbangkan pembangunan kembali pabrik di Indonesia.
Dilansir dari Antara, terdapat lebih dari 200 orang nan terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi mengatakan tutupnya pabrik tersebut lantaran sunyi order.
Didi Garnadi juga mengatakan pihak perusahaan telah melaporkan jumlah pekerja nan di PHK dan bakal menyelesaikan urusannya. “Pihak perusahaan telah melaporkan bakal menyelesaikan seluruh hak-hak karyawannya nan di PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata dia.
Proses PHK terhadap tenaga kerja kudu melewati beberapa tahapan. Dilansir laman jdih.kemnaker.go.id, pengusaha alias perusahaan kudu memberikan penjelasan berupa surat tertulis sah nan berisi maksud dan argumen terjadinya PHK. Kemudian surat tersebut kudu diberikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Karyawan juga dapat menolak PHK dan kemudian tenaga kerja dan perusahaan dapat melakukan perundingan bipartit dan mediasi. Jika tenaga kerja menyetujui PHK tersebut, tenaga kerja dan perusahaan bisa mengikuti sistem dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Setelah adanya PHK, Karyawan nan mengalami perihal tersebut mempunyai hak-hak nan kudu dipenuhi oleh perusahaan. Hak-hak tersebut juga sudah tercantum dalam beberapa kebijakan undang undang seperti
- UU No. 13 tahun 2003 Bab 13 tentang Ketenagakerjaan,
- UU No. 13 tahun 2003 juncto UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 36 huruf b mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja,
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 37 sampai Pasal 39 tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja,
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 Pasal 40 sampai Pasal 59 tentang Akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
Berdasarkan kebijakan tersebut, ada beberapa kewenangan nan kudu terpenuhi bagi karyawan. Hak antara pegawai perjanjian dengan pegawai tetap mempunyai perbedaan. Berikut adalah kewenangan tenaga kerja nan mengalami PHK:
1. Hak PHK Karyawan Kontrak
Para karyawan kontrak nan di PHK wajib mendapatkan duit tukar rugi tanpa ada tambahan lainnya. Perusahaan hanya bakal membayarkan sisa penghasilan sesuai dengan perjanjian dan duit tukar rugi berupa duit transportasi.
2. Hak PHK Karyawan Tetap
Hak nan bakal diterima oleh tenaga kerja tetap nan di PHK tentunya bakal lebih banyak. Pertama adalah duit pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2 sebesar 1 bulan bayaran (masa kerja di bawah 1 tahun), 2 bulan bayaran (masa kerja lebih 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun), dan seterusnya.
Kedua adalah UPMK alias Uang Penghargaan Masa Kerja nan diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3. Besaran nominalnya adalah 2 bulan bayaran (masa kerja sama alias lebih dari 3 tahun, tetapi kurang dari 6 tahun), 3 bulan bayaran (masa kerja sama alias lebih dari 6 tahun, tetapi kurang dari 9 tahun), dan seterusnya.
Dan nan terakhir adalah duit penggantian kewenangan berupa kompensasi nan dibayarkan untuk libur tahunan gugur dan belum diambil, ongkos pulang tenaga kerja dan keluarga, biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan, kemudian seluruh perihal nan sudah dicatat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.
ADINDA ALYA IZDIHAR | KARUNIA PUTRI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Korban PHK Bata Dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya