Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal bertindak mulia 1 Juli 2024. Masyarakat nan wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak orang pribadi merupakan masyarakat Indonesia nan menggunakan NIK sebagai NPWP.  Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi nan belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukan pengesahan NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.

Cara cek NIK sudah jadi NPWP alias belum

Untuk mengetahui apakah NIK nan dimiliki sudah terdaftar sebagai NPWP, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id. 

Sebelum itu, persiapkan terlebih dulu NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai info pendukung pengecekan. Berikut langkah cek NIK sudah menjadi NPWP alias belum:

1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di ponsel Anda.

2. Pada kolom kategori, pilih ‘Orang Pribadi’.

3. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK pada kolom nan disediakan.

4. Masukkan juga 16 digit nomor KK pada kolom nan tersedia.

5. Masukkan kode captcha, lampau klik ‘Cari’.

6. Jika NIK Anda telah menjadi NPWP, maka situs bakal menampilkan info mengenai Data NPWP. Namun, jika NIK belum terpadankan, maka bakal muncul tulisan ‘Validasi NPWP Gagal, NPWP Tidak Terdaftar’.

Iklan

Cara pengesahan NIK jadi NPWP

1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, lampau login

2. Setelah login, ubah info profil Anda pada menu profil

3. Pada menu profil bakal menunjukkan status validitas info utama nan Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ alias ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan pengesahan NIK

4. Masuk ke ‘Data Utama’ dan bakal menemukan kolom NIK/NPWP. Pada kolom itu, masukkan NIK nan berjumlah 16 digit

5. Jika telah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem bakal melakukan pengesahan dengan info nan tercatat di Dukcapil

6. Jika info dinyatakan valid, sistem bakal menampilkan notifikasi info bahwa info telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

AMELIA RAHIMA SARI | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA 

Pilihan Editor: DJP Kemenkeu: 19 Juta Penduduk Dapat Pakai NPWP dengan NIK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis