TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang tokoh nan ditunjuknya sebagai Penasihat Khusus Presiden, untuk membantu pekerjaannya sebagai kepala negara. Ketujuh tokoh tersebut dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden itu dilakukan berasas Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI.
Adapun tokoh nan dipercaya Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden itu adalah Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan serta Luhut Binsar Pandjaitan nan berfokus di bagian Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Ada juga Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan; Bambang Permadi Soemantri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional; Purnomo Yusgiantoro di Bidang Urusan Energi, Muhadjir Effendy Bidang Khusus Haji; dan Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.
Membawahi beragam bagian nan berbeda, lantas apa sebenarnya tugas penasihat unik presiden nan baru dilantik oleh Prabowo? Berikut rangkuman info selengkapnya.
Tugas Penasihat Khusus Presiden
Tugas Penasihat Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini diteken oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya.
Keppres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Meski begitu, patokan ini baru diunggah pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Berdasarkan beleid tersebut, Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Penasihat unik ini bakal melaksanakan tugas tertentu nan diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas nan sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nantinya, penasihat unik ini melaporkan penyelenggaraan tugasnya dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden juga dapat berasal dari pegawai negeri sipil alias non-pegawai negeri sipil.
Pada patokan tersebut, disebutkan juga masa hormat penasihat unik presiden berhujung berbarengan dengan berakhirnya masa kedudukan presiden nan bersangkutan. Dan saat utusan unik tersebut berakhir alias telah selesai masa jabatannya, maka tidak bakal diberikan pensiun alias pesangon oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, penasihat unik presiden mendapat support manajemen dari sekretaris kabinet. Dukungan itu berupa asisten dan pembantu asisten untuk utusan unik presiden, masing-masing sebanyak dua orang. Adapun pembantu asisten bakal didukung oleh staf nan diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Iklan
Selanjutnya: Gaji penasihat khusus...
- 1
- 2
- Selanjutnya