TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir resmi mengangkat tiga komisaris baru PT Pertamina (Persero). Adapun nama-nama jejeran petinggi perusahaan daya tersebut adalah Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Komisaris Utama, Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama, dan Raden Adjeng Sondaryani sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero). Lantas, berapa penghasilan nan bakal diterima personil Dewan Komisaris baru Pertamina?
Gaji Komisaris Pertamina
Mengacu pada Laporan Tahunan 2023 Pertamina, remunerasi alias penghasilan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terdiri dari penghasilan (untuk personil Direksi), honorarium (untuk personil Dewan Komisaris), tunjangan fasilitas, tantiem alias insentif keahlian alias insentif khusus, dan insentif jangka panjang.
Adapun struktur remunerasi Dewan Komisaris Pertamina sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN sebagai berikut:
- Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari penghasilan Direktur Utama.
- Honorarium Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari penghasilan Direktur Utama.
- Honorarium Anggota Komisaris lain sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
- Tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
- Tunjangan perumahan.
- Asuransi purnajabatan.
- Fasilitas kendaraan.
Iklan
- Fasilitas kesehatan.
- Fasilitas support hukum.
Kemudian, tantiem, insentif kinerja, alias insentif unik Dewan Komisaris Pertamina diberikan berasas penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengesahan laporan tahunan dengan komposisi sebagai berikut:
- Tantiem Komisaris Utama sebesar 45 persen dari tantiem Direktur Utama.
- Tantiem Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari tantiem Direktur Utama.
- Tantiem Anggota Komisaris lain sebesar 90 persen dari tantiem Komisaris Utama.
Selanjutnya, insentif jangka panjang diberikan berasas persetujuan RUPS. Insentif jangka panjang bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam corak saham dan/atau duit tunai.
Adapun per 31 Desember 2023, Pertamina menggelontorkan kompensasi sebesar US$ 21.793.000 alias sekitar Rp 342.716.718.000 (kurs Rp 15.726) untuk Direksi dan individual lain dalam manajemen kunci. Sementara kompensasi bagi Dewan Komisaris sebesar US$ 51.288.000 alias sekitar Rp 806.555.088.000.
Pada 2023, terdapat tujuh orang personil Dewan Komisaris Pertamina. Akan tetapi, Wakil Komisaris Utama Rosan Perkasa Roeslani mengundurkan diri terhitung sejak Selasa, 24 Oktober 2023.
Dengan asumsi, setiap personil Dewan Komisaris mendapatkan kompensasi nan sama, maka nilai penghasilan nan diberikan sebesar Rp 115.222.155.428 per tahun. Apabila dibagi untuk 12 bulan, maka kompensasi bagi seorang Komisaris Pertamina sebesar Rp 9.601.846.285 per bulan.
Pilihan editor: Dampak Gunung Lewotobi Meletus: 10 Warga Tewas dan 4 Bandara Tidak Beroperasi