TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berbareng dengan delapan bank bakal meluncurkan lembaga baru, Central Counterparty (CCP), pada 30 September 2024. Lembaga hasil kerja sama BI, delapan bank dalam negeri, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ini membuka kemungkinan bagi bank-bank lain nan mau berasosiasi sebagai anggota.
CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) nan menjalankan kegunaan kliring sentral dalam pasar duit dan pasar kurs asing (PUVA) sekaligus diharapkan bisa memitigasi beragam akibat dalam transaksi PUVA, sehingga memikat penanammodal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Pembentukannya dilakukan secara konsorsium nan berkarakter terbuka. “Dilakukan secara konsorsium dengan delapan bank, ada BI dan ada bursa. Tetapi ini berkarakter terbuka,” kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat saat taklimat media di gedung BI, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 September 2024.
BI berbareng BEI, KPEI, dan delapan bank ialah Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata telah menandatangani Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) untuk pembentukan CCP pada 12 Agustus lalu. Sebelumnya, nota kesepahaman telah diteken oleh 11 entitas tersebut pada 18 Maret.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berkedudukan sebagai otoritas nan berkuasa atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta selaku otoritas sektor perbankan nan bakal menjadi personil CCP.
Donny menjelaskan bahwa kesebelas entitas nan terlibat bakal menjadi pemilik CCP. “Kalau misalnya kelak ada bank lain juga mau masuk ke sini, silakan. Nanti keanggotaan CCP tentunya terbuka lebih luas lagi kepada bank, bukan hanya terbatas di sini. Ini hanya pemiliknya,” ujar Donny.
Iklan
Ia mengungkap bahwa sejak awal, BI menilai jika CCP perlu didirikan dengan adanya kepemilikan bank. Sebab, jika bank-bank tidak merasa mempunyai CCP, maka ditakutkan komitmen mereka untuk melakukan kliring bakal lambat.
Bank-bank nan diajak obrolan dan ditawarkan berasosiasi dengan BI dalam CCP pun telah disaring, menurut Donny. Kedelapan bank itu dinilai mempunyai volume transaksi pasar nan besar, kesiapan nan matang, prasarana nan memadai, komitmen, serta manajemen akibat nan baik.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan CCP bakal berfokus pada pelaku bank hingga 2025. Kemudian, pelaku CCP bakal diperluas untuk mencakup non-bank mulai 2026 hingga 2030. Target-target selanjutnya adalah penguatan status CCP sehingga diakui di negara-negara lain.
Pilihan Editor: BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Sebesar 11,40 Persen pada Agustus 2024