TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia alias BI memastikan uang palsu tidak bakal lolos untuk ditukarkan dengan duit original nan bakal dimusnahkan alias di-disposal. Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka pemalsuan duit senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang itu disebut bakal ditukar dengan duit nan bakal dimusnahkan BI.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim juga menegaskan, duit nan bakal dimusnahkan itu pun tidak bisa ditukar dengan duit alias peralatan lain. "Pernyataan tersangka tidak benar, mengingat duit nan bakal dimusnahkan tidak bakal bisa ditukarkan dengan duit dan/atau peralatan lain. Tidak bakal bisa duit tiruan ditukar dengan duit original termasuk disposal sebagaimana pengakuan tersangka," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Juni 2024.
Dia menjelaskan, BI senantiasa memastikan pelaksanaanlayanan penukaran, pengolahan dan pemusnahan duit rupiah di BI sesuai ketentuan. Selain itu juga diawasi ketat serta dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga, tidak dimungkinkan terjadinya penukaran duit rupiah nan bakal dimusnahkan dengan duit nan tidak asli. Dalam catatan kami tidak pernah ada modus disposal seperti tersebut," tambah Marlison.
Menurutnya, duit nan dimusnahkan BI merupakan duit tidak layak edar (UTLE). Uang ini meliputi duit lusuh, duit cacat, duit rusak, maupun rupiah nan tetap layak edar namun tidak lagi mempunyai faedah ekonomis alias kurang diminati masyarakat, serta duit nan telah dicabut/ditarik dari peredaran. UTLE nan bakal dimusnahkan dapat berasal dari hasil pengolahan duit rupiah oleh BI atas setoran perbankan maupun dari jasa penukaran BI kepada publik.
Layanan penukaran BI dapat dilakukan di dalam instansi maupun luar instansi melalui sistem kas keliling dengan pengamanan dan pengawasan ketat, bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Amat sangat ketat," kata Marlison.
Ketika masyarakat menyerahkan duit untuk ditukarkan, maka petugas BI bakal melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keaslian duit rupiah tersebut. Artinya, setiap rencana kecurangan bakal terdeteksi di loket. Jika duit nan diserahkan asli, maka bakal diganti dengan Uang Layak Edar sesuai ketentuan nan berlaku. "Jika duit rupiah tidak asli, maka tidak dilakukan penggantian apapun dan bakal ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Iklan
Marlison menyebutkan, proses pengolahan dan pemusnahan duit rupiah dilakukan di area perkasan dengan akses terbatas. Area ini mempunyai pengamanan nan ketat melalui proses penggeledahan. Pelaksanaan pengolahan dan pemusnahan dilakukan oleh tim alias golongan nan diawasi pengawas serta dipantau lewat sistem keamanan elektronik. "Sebagai area restricted, area perkasan hanya dapat diakses oleh pegawai nan berkepentingan serta tidak diperkenankan untuk membawa masuk dan keluar duit rupiah maupun perangkat elektronik," kata dia.
Pengamanan nan ketat ini, kata Marlison bermaksud untuk menjamin governance dalam setiap proses pengolahan uang. Selain itu, hasil pengolahan dan pemusnahan duit rupiah didata di dalam sistem.
Hasil pemusnahan duit di BI dipertanggungjawabkan di dalam buletin aktivitas pemusnahan dan dicatat di dalam Lembaran Berita Negara RI. "Berita aktivitas pemusnahan duit tidak layak edar juga dipertanggjawabkan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata Marlison.
Pilihan editor: Polisi Sebut Kasus Pegawai Bank di Maluku nan Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar untuk Judi Online nan Pertama
ANNISA FEBIOLA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO