Bobby Segel Mal Centre Point Medan Buntut Tunggak Pajak Rp250 Miliar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 15:17 WIB

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum bayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar. Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan lantaran tak bayar pajak retribusi sejak gedung itu berdiri pada 2011. (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan lantaran tak bayar pajak retribusi sejak gedung itu berdiri pada 2011.

"Beberapa tahun lampau kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mal Centre Point lantaran ada tunggakan tanggungjawab mulai tahun 2011," kata Bobby Nasution di Mal Centre Point, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menantu Presiden Joko Widodo itu menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum bayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.

"Masih ada tanggungjawab nan belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh lantaran itu kami mau menyampaikan gedung ini tidak punya izin apapun, jadi kami berkuasa menyegelnya," ujarnya.

Bobby menyebut pihaknya sudah acapkali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

"Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan nan bisa membikin mal ini melakukan pembayaran kewajibannya ialah pajak retribusinya, makanya kami tutup," katanya.

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selalu pengelola tidak bayar PBB (pajak bumi gedung ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.

"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang bayar PBB. Namun ada pajak nan lain, ini tidak ada izin mendirikan gedung (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya,

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) nan bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin nan lain bisa dilakukan lantaran ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Bobby menegaskan Pemko Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi tanggungjawab pajaknya. Jika tidak, gedung Mal Centre Point tersebut bakal dibongkar.

"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, lantaran memang ini kudu ada kesepakatan terlebih dulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 jika nggak ada duit masuk sama kami, dibongkar," katanya.

(fnr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional