TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo, Shinta Kamdani, kembali menyatakan keberatannya atas kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera nan baru saja ditetapkan.
“Potongan untuk agunan sosial sudah ada, jika pun ada program baru semestinya sifatnya sukarela,” ujarnya di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Kamis 30 Mei 2024.
Shinta mengaku mendukung program perumahan, namun menrut di aitu bisa ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) alias akomodasi pembiayaan perumahan dan faedah lain nan diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia keberatan jika iuran Tapera diwajibkan juga untuk sektor swasta. “Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri nan memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.
Apindo menurut sejak awal menurut dia sudah konsisten menolak dan beberapa kali menyampaikan keberatan, apalagi sudah menyurat. Shinta mengaku kaget dengan keluarnya revisi nan menyertakan tanggungjawab iuran Tapera. Pihaknya mempertimbangkan bakal melakukan gugatan, namun dia tetap percaya pemerintah dapat diajak berbincang untuk pertimbangan kembali aturan.
Iklan
Sebelumnya Pemerintah membikin ketentuan baru tentang iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan baru tersebut mewajibkan potongan tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji.
Di letak nan sama Menteri Koordinator bagian Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan masyarakat tetap perlu sosialisasi lebih dalam faedah Tapera. Ia memaparkan ada da jenis faedah ialah perumahan baru dan renovasi.
Airlangga mengatakan nantinya tingkat suku buganya diatur dalam suku kembang tertentu. “Sosialisasi kudu lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa nan bisa didapat dari program ini,” ujarnya.
Baca Juga: Tapera dan Program Penyediaan Rumah Pemerintah