TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari penghasilan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, dia menilai kebijakan itu perlu dikaji kembali.
Roy menjelaskan, berapa pun nilainya, pemotongan penghasilan untuk sebuah iuran pasti bakal mengurangi belanja. Belanja nan berkurang itu bakal mengakibatkan konsumsi masyarakat menurun.
Ketika perihal tersebut terjadi, menurut Roy, ekonomi juga bakal tumbuh negatif. “Growth of economy (pertumbuhan ekonomi) bakal turun,” kata dia saat ditemui di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.
Tak hanya itu, Roy menilai kebijakan Tapera muncul pada momentum nan tidak menguntungkan. Dia menjelaskan, kondisi geopolitik nan belum usai membikin nilai minyak naik dari US$ 82 menjadi US$ 85 per barel. Kenaikan ini juga berkorelasi dengan nilai MinyaKita. Sebab, kilang MinyaKita berada di liar negeri, bukan di Indonesia.
Selain itu, Roy menyinggung defisit supply chain nan membikin perubahan harga-harga bahan pokok tetap condong naik, bukan turun. Dia juga menyinggung BI rate nan tetap tinggi, ialah di nomor 6,25 persen. “Beban-beban nan terjadi itu semuanya mengurangi daya beli,” kata dia.
Iklan
Tapera merupakan kebijakan baru pemerintah nan mewajibkan potongan penghasilan sebesar 3 persen bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kerja swasta untuk iuran. Ketentun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) PP menyebut besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelancer) nan tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pilihan Editor: Ramai soal Tapera, Basuki Hadimuljono: Banyak Sekali Usulan