TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menilai potongan penghasilan pekerja untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera bakal berkapak pada daya beli masyarakat. Dia menyebut, kebijakan ini bakal menggerus daya beli masyarakat. Khususnya bagi masyarakat dengan tabungan di bawah Rp 100 juta.
Purbaya mengatakan, disposable income alias pendapatan nan dimanfaatkan guna membeli peralatan dan jasa konsumsi, setelah dikurangi pajak langsung. Mengutip laman OCBC, besar kecilnya disposable income adalah aspek krusial penentu daya beli, keahlian menabung, apalagi kesejahteraan hidup.
"Ya jelas pasti berpengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi ya seandainya bisa akses duit itu kelak pun, tetap nanti. nan jelas konsumsi mereka bakal terpengaruh," kata Purbaya di Kantor LPS, area SCBD pada Selasa, 28 Mei 2024.
Purbaya menambahkan, duit nan dipotong tersebut diharapkan bisa diputar untuk meningkatkan perekonomian negara agar lebih baik. Dengan catatan, duit tersebut diputar dengan baik.
"Uangnya kan gak bakal dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mungkin bisa berfaedah dengan baik. Coba lihat ke belakang, siapa nan lebih baik membelanjakan uang? Pemerintah alias masyarakat. Saya tidak tahu mana nan lebih bagus."
Menurut dia, mestinya kebijakan tersebut dibarengi dengan persiapan nan matang. Dengan demikian, dampaknya kepada masyarakat juga bakal baik.
"Harusnya jika ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal, sehingga dampaknya ke masyarakat bakal bagus," kata Purbaya.
Iklan
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta. Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP ini mengatur bahwa setiap pekerja berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 dari izin tersebut.
Pasal 15 ayat 1 PP mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
ANNISA FEBIOLA | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan