Bos Rental Dikeroyok di Pati, Polisi Usut Dugaan Penggelapan Mobil

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Timur tetap mendalami laporan dugaan penggelapan mobil Honda Mobilio nan dilayangkan oleh bos persewaan mobil berinisial BH.

Nahas, BH meninggal bumi saat berupaya membawa mobil persewaan miliknya nan diduga digelapkan di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Laporan dugaan penggelapan), bukan pencurian, kita tetap menangani perkaranya, kita bakal usut hingga tuntas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Sebagai tindak lanjut, kata Armunanto, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polresta Pati untuk mengecek mengenai keberadaan mobil sewaan nan diduga digelapkan tersebut.

"Kita sedang cek ke Pati, kita cek dulu ya mobilnya," ucap Armunanto.

Sebelumnya, Armunanto membenarkan pihaknya menerima laporan dari bos persewaan mobil asal Jakarta berinisial BH nan tewas lantaran dikeroyok di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah mengenai dugaan pengelapan.

Korban melaporkan soal mobil miliknya jenis Honda Mobilio nan dibawa kabur oleh penyewa. Laporan dibuat pada Februari 2024.

"Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Kendati demikian, Armunanto tak mengungkapkan soal sosok penyewa nan dilaporkan oleh pelapor. Termasuk, soal sejak kapan mobil itu disewa dan akhirnya dianggap hilang.

Armunanto hanya menyampaikan mobil Honda Mobilio itu disewa secara bulanan oleh penyewa. Namun, dia tak menyebut soal lama masa sewa mobil tersebut.

"(Dalam laporan) menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan," ujarnya.

Di sisi lain, Polresta Pati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan nan menewaskan bos persewaan mobil tersebut.

Para tersangka tersebut ialah EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman balasan 12 tahun penjara.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional