TEMPO.CO, Sukoharjo - Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk. Iwan Kurniawan Lukminto mengemukakan telah mengambil langkah norma dengan mengusulkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Menurutnya, perusahaan bakal berupaya maksimal agar MA dapat mencabut alias membatalkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang itu.
"Kami menangani masalah ini dengan serius, dalam makna kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding (kasasi) di Mahkamah Agung agar memberikan satu keputusan untuk mencabut alias membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Semarang tanggal 21 Oktober 2024 lalu," ujar Wawan, sapaan karibnya, di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan nan mendatangi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan kronologi hingga turunnya putusan pailit atas Sritex nan dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
"Situasi nan kami hadapi saat ini berasal pada tahun 2022 ketika kami memasuki fase PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) alias bisa disebut penundaan pembayaran utang dan di situ melalui proses nan cukup panjang," tutur dia.
Sebagai informasi, status PKPU tersebut setelah majelis pengadil Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.
"Kami lampau mempunyai satu kesepakatan ialah perjanjian homologi alias perjanjian pembayaran utang, istilahnya jika nan utang ini misalnya 5 tahun lampau diperpanjang menjadi 7 tahun, nan hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi pembayarannya diberikan kesempatan waktu," ujar dia.
Iklan
Ia memastikan semua perjanjian perdamaian itu disahkan oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang dan semua juga sudah sesuai dengan aturan. "Kewajiban kami untuk bayar (utang) sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak nan kurang bertanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian perdamaian ini," ucapnya.
Ia tidak mengetahui penyebab Pengadilan Negeri Kota Semarang akhirnya mengabulkan permintaan penggugat. Sehingga surat perdamaian homologi nan ditandatangani tahun 2022 nan lampau itu batal. "Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan nan pailit," kata dia.
Selain pengajuan kasasi kepada MA, Wawan mengatakan terus menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal dalam menanti putusan MA itu.
"Kami mau meyakinkan juga kepada seluruh karyawan-karyawati bahwa upaya Sritex saat ini tetap beraksi normal. Meski dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini tentunya kami bakal dihadapkan oleh kendala-kendala teknis tapi kami terus antisipasi untuk menormalisasi aktivitas upaya Sritex ini," kata dia.
Pilihan Editor: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Datangi PT Sritex di Sukoharjo, Pastikan Pekerja Tak Kena PHK Imbas Putusan Pailit